
DKPP Pecat 17 Penyelenggara Pemilu

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat sebanyak 17 orang penyelenggara pemilu di sejumlah daerah setelah pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, 9 April 2014.
"Laporan yang masuk ke DKPP hampir 300 laporan dan hingga saat ini sudah 17 teradu (penyelenggara pemilu, red.) kami pecat pada sidang pekan lalu di sejumlah daerah," kata juru bicara dan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini usai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota KPU Kabupaten Karimun di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (13/5).
Sebanyak 17 penyelenggara pemilu yang dipecat itu menurut Nur Hidayat berasal dari Jawa Timur, Aceh, Palopo, Papua, dan Kalimantan Barat.
Nur Hidayat menyebutkan dari 25 April hingga 12 Mei 2014, sekretariat DKPP telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 157 kasus.
Setelah diverifikasi administrasi dan verifikasi materiil, sebanyak 69 kasus dinyatakan laik sidang, 63 kasus dinyatakan "dismissal" (ditolak), serta 20 kasus lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan diminta kepada pengadu untuk melengkapinya.
"Sebanyak 157 kasus yang diterima DKPP itu merupakan kasus-kasus tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2014," ujarnya.
Kasus itu menurut dia menyangkut penggelembungan suara, pengurangan, dan penambahan suara, terutama antarcaleg sesama partai dan antarcaleg lain parpol dalam satu daerah pemilihan (dapil).
Di samping itu, materi pengaduan mengenai pengurangan dan penambahan angka hasil perolehan suara, perusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara, mulai baik dari jenjang KPPS, PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, tuduhan praktik politik uang kepada para petugas dan penyelenggara pemilu di lapangan.
Menurut Nur Hidayat, pengaduan sebagian besar disampaikan oleh calon anggota legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota, sebagian juga calon DPRD provinsi dan calon anggota DPD serta partai politik secara resmi, tim kampanye, LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu yang merasa diperlakukan tidak adil hingga dirugikan hak-hak politik mereka, serta sisanya adalah pengadu dengan latar belakang anggota masyarakat biasa.
Selain menyidangkan dugaan pelangaran kode etik anggota KPU Kabupaten Karimun di Tanjungpinang, Nur Hidayat juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin yang juga tersangka tindak pidana pemilu di Polda Kepri.
Nur Hidayat mengatakan bahwa pada waktu bersamaan anggota DKPP juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nias Selatan di Kota Medan, Sumatera Utara, kemudian KPU Kabupaten Tangerang di Jakarta Selatan, KPU Kota Manado dan KPU Sulut, serta KPU Kota Medan.
Pada hari Rabu (14/5) sidang digelar untuk memeriksa teradu KPU Kabupaten Solok, Pasaman, KPU Tapin Kalsel, KPU Jember, Panwaslu Magetan, KPU Kota Bima, serta KPU dan Panwaslu Kota Dumai, Riau. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
