Logo Header Antaranews Kepri

Pengembangan Bandara dan Pelabuhan Batam terhambat PP

Jumat, 6 Juni 2014 18:29 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam terhambat dalam mengembangkan aset berupa pelabuhan laut dan bandar udara sebab pembuatan peraturan pemerintah (PP)-nya masih dalam proses di pusat.

Kepala BP Batam Mustofa Widjaja menyampaikan hambatan tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung yang mengunjungi sejumlah kawasan industri di Batam, Kepulauan Riau.

"Yang saya sampaikan di antaranya adalah status aturan dari aset-aset milik BP Batam seperti pelabuhan laut dan bandara yang bentuknya masih pelabuhan yang belum diusahakan karena PP-nya belum selesai," kata dia di Batam.

Mustofa mengatakan, setelah mendengar laporan itu, menteri segera menginstruksikan stafnya untuk mencari tahu hambatan dalam pembuatan PP itu.

"Informasi terakhir, PP tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Keuangan. Menko Perekonomian juga berjanji akan menggesanya," kata dia.

Menko Perekonomian, kata dia, berjanji untuk berupaya mendorong PP tersebut agar segera diterbitkan.

"Respons Menteri menurut kami sangat tepat mengingat BP Batam selama ini merasa kesulitan mengembangkan pelabuhan dan bandara di Batam karena belum ada ketentuan yang jelas terkait dengan pemberlakukan FTZ," kata Mustofa.

Anggota Lima Deputi Bidang Pengendalian BP Batam, Asroni Harahap mengatakan PP bandara dan pelabuhan laut masih memungkinkan didorong Chairul Tanjung saat dia menjabat hingga sekitar lima bulan kedepan.

"Saat ini peraturannya masih mengacu pada Kementerian Perhubungan sehingga personel-personel pengelolanya masih dari kementerian," kata dia.

Penerbitan PP tersebut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 88. Pada ayat satu tercantum bahwa dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.

Pada ayat 2, penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan Bandara Internasional Hang Nadim Batam memungkinkan dikelola pihak ketiga jika mampu memberikan keuntungan besar.

"Bisa saja, seperti di Bali kan seperti itu. Pihak ketiga memberikan keuntungan besar," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026