
Kinerja KPU Karimun Tak Terpengaruh Pemecatan Bambang

Karimun (Antara Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Ahmad Sulton mengatakan, kinerja jajarannya tidak terpengaruh dengan pemecatan Bambang Hermanto sebagai komisioner.
"Tidak ada pengaruhnya. Rapat pleno masih bisa dilakukan meski komisioner tinggal empat orang," katanya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Menurut Ahmad Sulton pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden tidak terganggu karena rapat pleno tetap sah meski komisioner hanya empat orang.
Terkait pengganti Bambang Hermanto, ia mengatakan sepenuhnya diserahkan kepada KPU Provinsi Kepri yang berwenang mengangkat dan memberhentikan komisoner tingkat kabupaten/kota.
"Belum ada penunjukan dari KPU provinsi soal pengganti Bambang Hermanto. Namun demikian, kami tetap bertugas seperti biasa," katanya.
Dia mengatakan, keempat komisioner yang masih bertugas sedang menyiapkan sejumlah tahapan Pilpres, seperti penetapan Daftar Pemilih Tetap dan tahapan kampanye.
"Kami tetap bekerja maksimal agar tahapan Pilpres berjalan dengan baik. Kami juga sudah menetapkan DPT Pilpres dan sudah kami sosialisasikan kepada pengurus partai politik," katanya.
Ia juga mengatakan sidang kode etik kedua atas pengaduan Panwaslu yang ia jalani bersama tiga komisioner lain juga tidak mempengaruhi kinerja komisi.
"Sidang kode etik kedua sudah selesai, hasilnya kita belum tahu," katanya.
Ahmad Sulton ditunjuk sebagai Ketua KPU Karimun yang baru menyusul pemecatan Bambang Hermanto oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bambang Hermanto diberhentikan sebagai komisioner KPU Karimun oleh DKPP melalui surat keputusan No 44.DKPP-PKE-III/2014 tertanggal 17 Mei 2014.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie melalui video conference di Bawaslu Kepri, Jumat (23/5) memecat Bambang Hermanto karena melakukan pelanggaran berat. Empat komisioner lain, Ahmad Sulthon dijatuhi sanksi peringatan keras, Raja Anwar, Samsir dan Eko Purwandoko sanksi peringatan.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan lima komisioner KPU Karimun itu disidangkan berdasarkan laporan caleg DPRD Karimun dari PKB, Zulfan Efendi terkait pelanggaran kode etik proses penghitungan suara.
Selain itu, Ketua KPU Karimun Bambang juga dinilai melanggar kode etik karena memakai pakaian kaos oblong saat memimpin pleno rekapitulasi perolehan suara. (Antara)
Editor: Miskudin Taufik
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
