
KPU Kepri Mulai Buka Kotak Suara

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau dan KPU kabupaten kota se-Kepri mulai membuka kotak suara untuk kepentingan pemilihan presiden.
"Kotak suara sudah boleh dibuka untuk diisi logistik Pilpres," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin di Batam, Kamis.
Menurut dia, kotak suara dibuka setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan final mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kepri.
Ia mengatakan sebelum ada putusan tetap dari MK, maka kotak suara tidak boleh dibuka untuk mengantisipasi adanya keputusan hitung ulang. Sehingga persiapan logistik untuk Pilpres harus menunggu putusan MK.
"Sekarang, kawan-kawan sedang menyortir dan melipat suara, sebagian kotak suara sudah dibuka," kata dia.
Nantinya, kotak suara itu akan digunakan untuk menyimpan seluruh logistik Pilpres, seperti surat suara, formulir, tinta, spidol, bantalan dan alat kelengkapan lainnya.
Jika semua logistik sudah dimasukkan ke dalam kotak suara, maka KPU akan mendistribusikannya ke kecamatan-kecamatan.
"Untuk Batam, Insya Allah, distribusikan tanggal 5 Juli, dimulai dari yang jauh," kata Said yang mengambil alih kerja KPU Batam.
Mengenai status dua orang KPU Batam yang kini masih non-aktif, ia mengatakan menunggu hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Saat ini sedang berlangsung sidang di Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Kami tunggu hasil sidangnya dulu," kata Said.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepri Razaki Persada yang mengatakan setelah MK menetapkan keputusan, maka penyelenggara pemilu di Kepri sudah bisa melanjutkan tahapan Pilpres dengan fokus.
"Kotak suara sudah bisa dibuka untuk Pilpres," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang putusan MK, pada Kamis dini hari, MK memutuskan menolak seluruh gugatan enam partai politik peserta pemilu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014.
Keputusan itu atas pertimbangan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Enam parpol yang melakukan gugatan PHPU yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
