
Polresta Barelang Musnahkan Sabu senilai Rp21 Miliar

Batam (Antara Kepri) - Polresta Barelang memusnahkan sabu seberat 20,678 kilogram senilai Rp21 miliar hasil penangkapan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam pada Jumat (8/8) di Pelabuhan Beton Sekupang saat hendak dikirimkan ke Jakarta menggunakan KM Kelud.
"Yang diamankan 20,909 gram, sebanyak 231 gram digunakan untuk keperluan laboratorium dan bukti di pengadilan. Jadi yang dimusnahkan 20,674 kilogram dengan nilai sekitar Rp21 miliar," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid di Batam, Jumat.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan shabu tersebut ke dalam air mendidih yang sudah disiapkan serta disaksikan, tersangka dan pengacaranya, perwakilan Pengadilan, Kejaksaan, BPOM dan BNN.
"Narkoba ini sudah dikeluarkan ketetapan penyitaannya. Jadi barang buktinya segera dimusnahkan," kata dia.
Ia mengatakan sejauh ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang yang ditangkap bersamaan masih berstatus saksi.
"Untuk ketiga orang yang sempat ditangkap statusnya saksi dan dikenakan wajib lapor. Sementara kami masih mengejar pemasok dari Malaysia dan orang yang memesan di Jakarta," kata Irham.
Kepala Unit Patroli, KKP Batam, Ipda Pol Jhon Efendi saat penangkapan mengatakan barang tersebut dibawa oleh empat orang, dua wanita dan dua pria. Tiga di antaranya berhasil ditangkap, sementara satu orang lain diduga pemilik berhasil melarikan diri.
Saat kepergok petugas, seorang pelaku mencoba menyuap petugas dengan uang Rp10 juta sebelum akhirnya petugas curiga dan mengamankannya.
Serbuk kristal putih diduga shabu tersebut dikemas dalam 20 bungkusan menyerupai makanan dilapis alumunium foil sehinga berbentuk batangan. Barang-barang tersebut didapati dari dua tas milik pelaku yang setelah ditimbang berbobot 20,909 kilogram.
"Awalnya diamankan satu tas dari pelaku yang didapati 10 bungkusan. Setelah diinterogasi, dilakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain, dan juga ditemukan tas di dermaga berisi 10 bungkusan lagi, namun pelaku kabur," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
