Logo Header Antaranews Kepri

Investor Asing Tinggalkan Tanjungpinang

Kamis, 23 Oktober 2014 21:24 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan memprediksikan 1 investor asing bakalan gulung tikar dari investasinya di Kota Tanjungpinang.

"Awalnya Tanjungpinang memiliki 3 investor asing. Namun pada 2013, 2 investor asing sudah tidak ingin memperpanjang kontrak di Tanjungpinang, jadi tinggal 1. Itu pun saya rasa juga tidak akan bertahan lama," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Kamis.

Minimnya minat investor tersebut sambung Dahlan disebabkan beberapa kendala seperti lahan serta yang paling banyak dikeluhkan pengusaha adalah mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sesuai dengan Permendagri No. 6 tahun 2004 pengurusan izin maksimal 14 hari dengan syarat rekomendasi tim teknis sudah lengkap," ucapnya.

Seperti rekomendasi rencana tata ruang dan persetujuan gambar teknis dari Dinas Tata Kota, UPL dan UKL dari BLH, ketinggian bangunan dari perhubungan bahkan persetujuan dari warga melalui RT RW serta kelurahan.

Ini yang menurutnya harus dilengkapi terlebih dahulu. Setelah lengkap, baru diajukan ke perizinan.

"Maksud maksimal 14 hari tersebut berupa data rekomendasi yang sudah lengkap. Bahkan saya percepat menjadi 7 hari," tegas Dahlan.

Ditambah lagi dengan diterbitkannya SK Tim Teknis No.303 dari Walikota untuk mempercepat pelayanan perizinan.

Jika rekomendasi di atas sudah lengkap, namun masih juga tidak selesai dalam 14 hari. Maka ucapnya, pegawai di dinasnya tersebut akan diingatkan.

"Kita menghargai teman-teman kita yang memiliki aturan dari kementrian masing-masing. Karena jika dipaksakan cepat dengan mengabaikan semua persyaratan, maka akan repot nanti," paparnya.

Lagipula, untuk mengurus UPL dan UKL papar Dahlan, ada yang sampai 90 hari dengan dampak lingkungan yang lebih keras. Kemudian untuk konstruksi bangunan dari Kementrian P.U bisa mencapai 75 hari kalau menginginkan
bangunan dengan ketelitian dan konstruksi yang bagus.

"Intinya, antara kita dan teman-teman yang lain memiliki aturan tersendiri, itu yang harus kita gabungkan," kata Dahlan.

Selain itu, tuturnya permasalahn FTZ juga ikut ambil andil dalam menghambarkan minat investor menanamkan modalnya di Tanjungpinang.

"FTZ kita di Tanjungpinang ini hanya di Dompak dan Senggang. Seharusnya ada solusi pemerataan yang juga dilengkapi dengan infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, kapal, gudang dan akses jalan," ucapnya.

Jadi menurutnya, FTZ yang digaungkan tersebut hanya sebatas nama. "Sekarang inikan cuma namanya saja FTZ," tegas Dahlan.

Menurutnya, secara ekternal kebutuhan energi listrik juga jadi kendala. "Saya tidak ingin membicarakannya, tapi saya rasa pasti ada urusannya dengan PLN," kata Dahlan.

Kurangnya minat investor asing tersebut memiliki perbedaan dengan investor dari dalam negeri yang menjamur di Kota Tanjungpinang.

"Untuk investasi dibawah Rp500 juta itu sangat banyak di Tanjungpinang. Namun kekuatan kita ada di investasi kecil-kecil tersebut," paparnya.

Meskipun investasi di bawah Rp500juta menjamur di Kota Tanjungpinang, namun sambungnya, hal itu tidak masuk dalam kategori penanaman modal karena penanaman modal minimal di atas RP500 juta. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026