Batam (Antara Kepri) - Rencana Kementerian Dalam Negeri melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil mengadakan rapat di hotel dikhawatirkan akan mengganggu program pariwisata Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE) di Kota Batam Kepulauan Riau.
"Karena hampir seluruh MICE di Batam itu adalah pertemuan PNS, didominasi PNS," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Kamis.
Ia mengkhawatirkan, jika kebijakan itu diterapkan secara umum, maka MICE Batam tidak lagi ramai sehingga pariwisata kota yang berseberangan dengan Singapura itu menjadi lesu.
Kepala Dinas mengatakan belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana pelarangan PNS rapat di hotel dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, ia berharap pemerintah pusat tidak menerapkan larangan itu untuk semua rapat PNS. Melainkan hanya rapat-rapat internal saja.
"Kami harap yang dilarang itu hanya rapat internal saja. Bukannya rapat atau pertemuan-pertemuan yang sifatnya lintas instansi atau antardaerah," kata dia.
Sebagai Kota MICE, Batam kerap kali menjadi tuan rumah berbagai kegiatan rapat koordinasi kementerian atau lembaga negara dan rapat-rapat sosialisasi pemerintah pusat yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Yusfa berharap rapat-rapat seperti itu dikecualikan dalam Peraturan Dalam Negeri.
Kepala Bagian Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kebijakan itu pasti akan memengaruhi MICE di Batam.
"Pengaruhnya pasti besar. Karena PNS banyak melakukan kegiatan MICE di Batam," kata dia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam Hanafi mengatakan pihaknya memiliki sikap tersendiri mengenai rencana kebijakan itu sesuai dengan arahan PHRI pusat.
PHRI keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.
PHRI menilai larangan PNS rapat di hotel bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil.
Larangan itu juga dipercaya membuat bisnis perhotelan terpuruk hingga ribuan karyawan kehilangan pekerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan PNS dari pusat sampai daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud
Rabu, 27 Maret 2024 19:14 Wib
Pemko Batam siapkan Rp62 miliar untuk THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 17:15 Wib
Komentar