
Wakot Batam: Usulan UMK Tidak akan Berubah

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan memastikan usulan besaran UMK 2015 sebesar Rp2.664.302 tidak akan dirubah lagi karena sudah mengakomodasi pihak pengusaha dan buruh.
"Yang diusulkan ke Gubernur tetep (Rp2.664.302), tidak akan saya rubah-rubah lagi. Satu angka itu saja," kata dia di Batam usai menghadiri peletakan batu pertama Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Batam, Sabtu.
Ia mengatakan tidak mungkin menuruti usulan pengusaha (Apindo) yang mengusulkan KHL sebesar Rp2,1 juta ditetapkan menjadi UMK Batam.
"Itu tidak masuk akal, masak UMK nya turun. Tahun ini (2014) kan sudah Rp2,422 juta per bulan," kata Dahlan.
Dahlan juga mengatakan tidak mungkin memenuhi keinginan buruh yang menuntut UMK 2015 sebesar Rp3,3 juta per bulan.
"Keinginan buruh juga tidak masuk akal. Di Indonesia ini mana ada UMK sebesar itu. Jadi diambil tengah-tengah atau naik 10 persen," kata dia.
Ia mengatakan kenaikan 10 persen atau menjadi Rp2,66 juta perbulan merupakan nilai yang sesuai dan sudah mengakomodir keingian dua belah pihak.
"Usulan yang sudah saya kirimkan ke Gubernur tersebut juga sudah memperhitungkan kenaikan BBM yang akan dilakukan oleh pemerintah. Saya tidak akan merubah lagi," kata Dahlan.
Dahlan juga meminta buruh agar tidak lagi unjukrasa menuntut kenaikan UMK 2015 yang lebih tinggi lagi.
"Buruh jangan demo-demo lagi. Sekarang tergantung keputusan Gubernur Kepri. Saya sudah menyerahkannya dan tidak akan merubahnya lagi. Satu angka saja agar Gubernur tidak bingung," kata dia.
Sebelumnya baik buruh maupun pengusaha menolak rekomendasi UMK 2015 yang sudah ditetapkan wali kota dan diajukan ke Gubernur Kepri.
Buruh menilai angka tersebut terlalu rendah dan mengancam akan terus unjukrasa agar dinaikkan, sementara pengusaha menilai angka tersebut terlalu tinggi dan memberatkan pelaku industri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
