BNN Harap Barak Militer Jadi Tempat Rehabilitasi

id BNN,kepri,Barak,Militer,pecandu,narkoba,batam,Rehabilitasi

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional berharap barak-barak militer di seluruh daerah di Indonesia bisa dijadikan tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan peredaran narkoba, demi memenuhi kebutuhan pusat rehabilitasi di tiap daerah.

"Kami cari tempat lain di militer, barak-barak militer TNI bisa," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar usai meresmikan pusat rehabilitasi narkoba di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

BNN menargetkan Indonesia memiliki tempat rehabilitasi dengan total daya tampung mencapai 100.000 orang. Namun, hingga kini BNN baru memiliki tempat rehabilitasi dengan daya tampung 25.000 orang di seluruh indonesia.

Rencana ke depan, ujarnya, BNN akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian untuk membangun lebih banyak lagi tempat rehabilitasi narkoba demi tercapainya target daya tampung 100.000 orang.

Komjen Pol Anang Iskandar bersama Gubernur Kepri Muhammad Sani meresmikan tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan dari peredaran gelap narkoba di Kota Batam.

Tempat rehabilitasi di Batam memiliki kapasitas 200 orang, dengan 51 staf terdiri dari tiga dokter umum, satu dokter gigi, satu dokter kejiwaan, selebihnya konselor.

Menurut Anang, tempat rehabilitasi di Batam dijadikan tempat rujukan untuk seluruh wilayah di Sumatera.

"Kenapa dibangun di Batam, karena prevalensi penyalahgunaan narkoba tinggi," kata dia.

BNN mencatat 4,3 persen dari penduduk Kepri menjadi korban peredaran narkoba atau sekitar 70.000 orang.

Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan pemerintah daerah mendukung pembangunan tempat rehabilitasi narkoba di Batam. Bahkan pemerintah daerah siap mendukung operasional tempat itu secara finansial.

Ia berharap keberadaan tempat rehabilitasi narkoba di Batam dapat menekan angka pengguna narkoba dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan itu. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE