Logo Header Antaranews Kepri

FSPMI Desak Gubernur Kepri Revisi UMK Batam

Rabu, 31 Desember 2014 15:41 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Kepulauan Riau mendesak Gubernur Kepri, Muhammad Sani merevisi nilai Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) 2015 karena dinilai tidak sesuai kekinian.

"Kami berharap Gubernur mengeluarkan revisi SK. Sama seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Barat," kata Wakil Ketua Pengurus Cabang (FSPMI) Kota Batam, Mustofa di Batam, Rabu.

Ia meminta Gubernur berpihak pada pekerja dengan menaikkan nilai UMK, karena UMK 2015 yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp2,68 juta dianggap sudah tidak layak dengan nilai kebutuhan hidup saat ini. Apalagi setelah harga Bahan Bakar Minyak subsidi naik.

FSPMI menyayangkan kebijakan Gubernur yang menetapkan UMK 2015 hanya mengacu pada instruksi Presiden sehingga besaran kenaikan hanya 10 persen dari UMK tahun sebelumnya.

"Tentu tidak ada artinya karena BBM naik, daya beli pekerja tentu menurun," katanya.

Ia juga meminta Gubernur melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan ekonom demi membuat konsep penetapan upah apabila tidak ada titik temu perundingan bipartid antara pekerja dan Apindo.

"Di Dewan Pengupahan, terjadi buntu antara pengusaha dan pekerja. Artinya UMK dan UMKU kota-kota di Kepri adalah sepenuhnya di tangan Gubernur," ujarnya.

FSPMI berharap agar UMK Batam disesuaikan dengan kota-kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat, karena selisihnya sudah mencapai Rp500 ribu.

"Kami akan tetap berikhtiar dengan berbagai cara agar SK ini bisa direvisi dan semoga hari ini gubernur tersentuh hatinya untuk bisa merubah SK tersebut," katanya.

Sebelumnya Gubernur Kepri Muhammad Sani memberikan sinyal tidak akan mengubah nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2015 yang sudah ditetapkan, meskipun diprotes berbagai pihak.

"Karena bagaimana pun akan diprotes juga. Saya minta semua pihak memahami," kata Sani.

Gubernur beralasan, penetapan UMK Batam dibuat atas pertimbangan banyak hal, antara lain tuntutan pekerja dan harapan pengusaha.

Menurut dia, angka UMK Batam dibuat di tengah-tengah, tidak terlalu murah dan juga tidak terlalu tinggi.

"Pertimbangannya apakah pengusaha kewalahan, tetapi jangan juga terlalu rendah. Tidak terlalu tinggi dan rendah," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026