
24 Orang Diperiksa Dugaan Korupsi Perusda Karimun

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau membidik dugaan penyelewengan penggunaan dana anggaran 2010-2013 oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Karimun.
"Tim kami baru saja dari Karimun. Selama sepekan ada 24 orang yang kami periksa untuk dimintai keterangan atas dugaan tersebut," kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman di Batam, Senin.
Ia menambahkan terdapat sejumlah temuan dugaan kejanggalan penggunaan anggaran yang diberikan untuk Perusda Karimun 2010 hingga 2013 yang mengindikasikan terjadi praktik korupsi.
"Setelah dilakukan verifikasi dan gelar perkara kami tingkatkan pada proses penyelidikan sehubungan dengan penggunaan dana tersebut. Dengan tindak lanjut pemeriksaan 24 orang tersebut," kata dia.
Sebanyak 24 orang yang diperiksa tersebut termasuk pengguna anggaran dan pihak terkait penggunaan anggaran dari pemerintah daerah setempat tersebut.
"Pemeriksaan di Karimun dilakukan secara maraton selama tujuh hari. Ke-24 orang yang diperiksa semuanya masih berstatus sebagai saksi. Kami juga sudah menyita dokumen-dokumen atas penggunaan anggaran tersebut," kata Arif.
Dalam periode tersebut, kata dia, ada sejumlah kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana yang dikucurkan untuk Perusda Karimun pada berbagai bidang.
"Tahun ini salah satu fokus Polda Kepri adalah korupsi sesuai dengan intruksi Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari. Selain kasus itu, ada juga sejumlah penyimpangan lainnya yang tengah kami bidik," kata dia.
Kapolda Kepri Brigadir Jendral Polisi Arman Depari menekankan pada 2015 akan fokus pada penindakan kasus kejahatan maritim, pertanahan dan korupsi.
"Sesuai dengan intruksi pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, kami akan fokus pada sektor kejahatan perairan untuk mewujudkan Indonesia poros maritim dunia. Selain itu juga fokus pada korupsi dan masalah lahan," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
