
Insentif Guru Pulau Terkendala Aturan

Batam (Antara Kepri) - Pemberian tambahan penghasilan untuk guru yang mengajar di pulau terkendala aturan, padahal insentif khusus dibutuhkan untuk merangsang pengajar agar mau mengabdi di pulau-pulau.
"Seharusnya memang ada insentif khusus, tapi tidak bisa diberikan karena tidak ada dalam regulasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Kepulauan Riau Muslim Bidin di Batam, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan aturan pemberian insentif harus berdasarkan golongan, bukan karena penempatan atau lokasi kerja yang terpencil.
Padahal sudah seharusnya guru yang mengajar di pulau mendapatkan insentif tambahan, sebagai penghargaan atas pengabdiannya yang rela mengajar jauh dari kota.
"Idealnya, penerimaan guru yang tinggal di pulau itu dua kali lipat dibanding yang di 'mainland'," kata Muslim.
Hingga saat ini Pemkot Batam masih kesulitan mencari guru yang bersedia ditempatkan di wilayah pesisir.
"Kalau mereka yang dari kota dipindahkan ke pulau, kasihan, karena keluarga mereka berada di Batam (pulau utama-red)," kata Muslim.
Sementara itu, untuk memudahkan guru di pulau, Pemkot membangun empat unit rumah dinas.
Rumah dinas tipe 36 itu bisa ditempati oleh guru ataupun kepala sekolah yang membutuhkan.
Selama ini, banyak guru yang tinggal di pulau utama atau pulau penyangga yang lokasinya relatif jauh dari sekolah. Sehingga guru harus menempuh perjalanan menggunakan kapal kayu ke sekolah, dan itu rawan ketika gelombang tinggi atau hujan deras.
Dengan pengadaan rumah dinas guru di dekat sekolah, maka diharapkan akan meningkatkan kehadiran guru di sekolah, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan kepada siswa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yatim Mustafa mnyebutkan pihaknya membutuhkan sekitar 100 guru untuk ditempatkan di sekolah di pulau-pulau kecil yang ada di provinsi kepulauan itu. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
