
DKP: 80 Kapal Pukat Harimau Masih Beroperasi

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sebanyak 80 kapal yang menggunakan pukat harimau masih beroperasi di perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Raja Ariza saat mengikuti panen raya ikan kerapu, Kota Tanjungpinang, Kamis.
"Kapal-kapal itu sudah puluhan tahun beroperasi, pemiliknya memiliki izin dari pusat," ujarnya.
Dia menegaskan pemerintah pusat baru-baru ini mencabut izin yang diberikan kepada pemilik kapal tersebut. Padahal pemerintah pusat sejak beberapa tahun yang lalu sudah melarang nelayan menggunakan pukat harimau.
Berdasarkan laporan nelayan, kapal-kapal itu masih beroperasi. Pemilik kapal yang menggunakan pukat harimau rata-rata tinggal di Tanjungpinang.
"Kami akan kembali ingatkan mereka untuk tidak melakukan hal itu, karena sanksinya cukup berat," katanya.
Penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau dilakukan di perairan Kepulauan Anambas, Natuna dan Bintan. Ada pula nelayan menggunakan pukat harimau di Laut Tiongkok Selatan dan 12 mill dari perairan Kepri.
Sebagian ikan yang berhasil ditangkap itu diekspor ke Singapura, negara yang bertetangga dengan Kepri.
"Mereka dapat ditangkap aparat penegak hukum jika melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau, karena Menteri Kelautan sudah mengeluarkan peraturan terkait permasalahan itu," katanya.
Raja Ariza mengemukakan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau dapat merusak ekosistem sehingga pemerintah melarangnya. Pukat harimau dapat memutus generasi sumber daya hayati di perairan Kepri.
"Kalau dibiarkan dapat merugikan masyarakat dan negara karena ekosistem di perairan Kepri tidak berkembang, bahkan dapat menimbulkan kelangkaan," katanya.
Dia mengatakan Kepri masih memiliki ikan yang banyak, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
"Ikan di perairan Kepri ini banyak dicuri nelayan asing," ucapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
