Logo Header Antaranews Kepri

Satpol PP: Jam Malam Pelajar Belum Didukung Pengusaha

Sabtu, 28 Februari 2015 16:32 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemberlakukan jam malam untuk pelajar di Kota Tanjungpinang belum mendapat dukungan penuh dari para pelaku usaha, khususnya pemilik usaha warnet.

"Ini yang masih menjadi kendala untuk memberlakukan jam malam bagi pelajar di Kota Tanjungpinang, " kata Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani.

Hal ini tampak dari masih adanya pelajar yang berada di warnet di atas batas jam malam yang tertera pada Surat Edaran WaliKota Tanjungpinang Lis Darmansyah Nomor 420/155/Hukum-HAM/2013 tentang penetapan jam belajar malam, yakni Senin sampai Jumat pada pukul 21.30 WIB, Sabtu malam Malam pukul 23.00 WIB.

Seharusnya kata Omrani, sebagai pelaku usaha bisa bersinergi menaatinya. Perihal ini juga menjadi perhatian orang tua murid yang mengeluhkan sikap pelaku usaha seolah-olah tidak membatasi pelanggan.

"Sikap pelaku usaha ini menjadi keluhan bagi seluruh orang tua dari hari ke hari, padahal surat edaran wali kota tersebut pertama kali dikeluarkan pada 20 Februari 2013 lalu, " tegasnya.

Sementara itu menurut Omrani, di dalam Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dimiliki pelaku usaha sudah terdapat rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Tanjungpinang.

"Hanya saja, para pelaku usaha ini tidak mau menunjukkannya, padahal sebelum dikeluarkannya SITU sudah ada rekom tutup pada pukul 00.00 WIB, hanya saja mungkin tidak tertulis dalam SITU," ucapnya.

Perlunya para pelaku usaha menunjukkan SIUP dan SITU itu karena kata Omrani, dalam razia yang dilakukan Satpol PP tersebut juga melihat kelengkapan administrasi izin usaha.

Sekarang paparnya, surat edaran Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah tersebut akan di Perwako kan yang tentunya masih perlu kajian lebih lanjut.

"Kita masih belum menerima Perwako-nya tapi jika telah berubah menjadi Perwako baru bisa diterapkan sanksi sesuai aturannya," kata Omrani.

Terkait hal itu, dinas pendidikan sendiri papar Omrani telah memberikan selembaran yang meminta agar para orang tua murid melakukan pengawasan di luar jam sekolah, sementara dalam jam sekolah pengawasan dilakukan oleh pihak sekolah.

"Artinya, ada pembagian jadwal pengawasan terhadap murid, kita pun merasa terbantu. Karena keterbatasan personil maka pengawasan yang kita lakukan secara maksimal hanya pada siang hari," ujarnya.

Bukan berarti pada malam hari Satpol PP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, tetapi peran seluruh elemen masyarakat juga diharapkan memberi respons melalui laporan kepada Satpol PP.

"Pihak Satpol PP juga sudah melakukan sosialisasi dengan seluruh sekolah di Tanjungpinang, secara spesifik ke pihak guru dan orangtua, " katanya.

Hanya saja, evaluasi dari upaya pelaksanaan jam malam bagi pelajar tersebut menimbulkan kekecewaan bagi Satpol PP Kota Tanjungpinang.

"Toh, masih banyak para pelajar yang kedapatan bermain di warnet, bahkan kondisinya semakin bertambah ramai," tegasnya.

Sebab itu, pihaknya menunggu Perwako tetang jam malam bagi pelajar tersebut, karena akan menjadi dasar untuk penindakan baik terhadap pelajar maupun kepada pelaku usaha warnet.

"Kalau polisi memiliki 'Police Line', kita juga ada 'Satpol PP Line' yang akan kita gunakan untuk menutup tempat usaha jika pada peringatan ke-3, tidak juga patuh terhadap aturan yang ada nanti," tegasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026