Muhammadiyah Terus Ajukan Uji Materi UU Bermasalah

id Muhammadiyah,Terus,Ajukan,Uji,Materi,UU,Bermasalah

Batam (Antara Kepri) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah  Din Syamsuddin memastikan pihaknya akan terus mengajukan uji materi (judicial review) terhadap undang-undang yang dianggap bermasalah karena merugikan kedaulatan negara.

"Kami akan segera mengajukan 'judicial review' UU tentang Penanam Modal Asing, Minerba, Panas Bumi," kata Din saat menghadiri pembukaan Muktamar Persatuan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Menurut tokoh yang memiliki nama lengkap Muhammad Sirajuddin Syamsuddin ini, uji materi yang dilakukan Muhammadiyah merupakan bagian dari semangat jihad konstitusi.

Ia menyatakan di awal masa reformasi, banyak UU yang diterbitkan dengan isi yang bertentangan dengan konstitusi sehingga memberikan penderitaan kepada masyarakat.

Atas dasar itulah, dalam beberapa waktu terakhir, Din melakukan banyak gugatan UU ke Mahkamah Konstitusi.

Dari sejumlah UU yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, ia mengatakan yang diutamakan adalah yang terkait dengan masalah ekonomi demi kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan negara.

Ia mencatat keberhasilan beberapa gugatan Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi, antara lain UU tentang Minyak dan Gas, UU tentang Sumber Daya Air, dan UU Organisasi Masyarakat.

"UU SDA, alhamdulillah, MK mengabulkan seluruhnya. UU Ormas, aspirasi sudah disampaikan tapi tidak banyak partai, termasuk partai Islam dan partai berbasis Islam, yang tidak memperhatikan. Alhamdulillah, MK membatalkan pasal-pasal penting," kata dia.

Ia menyesalkan banyaknya parpol Islam dan parpol berbasis massa Muslim yang tidak begitu memperhatikan isi UU yang dinilai merugikan masyarakat.

Karena itu, dalam pembukaan Muktamar Persatuan Muslimin Indonesia (Parmusi), Din meyakinkan agar organisasi masyarakat itu bisa menjadi partai politik Islam. "Ini nasihat," kata Din.

Namun, ia menegaskan jika Parmusi ingin menjadi partai politik, haruslah yang sejati yang memperjuangkan ajaran Islam.

"Jangan main-main. Kalau sekadar parpol sebagaimana biasa, tidak perlu. Kalau bertekad menjadi alternatif, silakan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE