
Legislator PAN Divonis 6 Bulan Jalani Rehabilitasi

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota Fraksi Amanat Nasional DPRD Kabupaten Bintan Arif Jumana divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hukuman yang sama juga dikenakan kepada dua teman wanitanya, Sherli Yuni dan Suhartini. Arif dan dua teman wanitanya ditangkap di Sekretariat Partai Amanat Nasional Bintan di Kijang saat menggunakan sabu-sabu beberapa waktu lalu.
"Sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, divonis selama 6 bulan untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam," kata Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan, yang didampingi Fathul Mujib dan Eryusman.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Efan Apturedi, yang sebelumnya selama 10 bulan rehabikitasi di Panti Rehabilitasi BNP Kepri di Batam.
"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana menyalahgunaan natkoba.
Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa, karena belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, masih berusia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
"Mengingat dakwaan yang diajukan oleh JPU, yakni menggunakan pasal tunggal Pasal 127 jo Pasal 55 KUHP, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kami selaku selaku majelis hakim berpendapat, bahwa perbutan terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ucap hakim.
Seusai sidang, Arif Jumana, Sherli dan Suhartini, enggan memberikan komentar terkait vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut.
"Vonis majelis hakim tersebut saya anggap sudah wajar. Tidak perlu saya komentari lagi," ujar Arif sambil buru-buru memasuki mobil operasioanal milik kejaksaan di Tanjungpinang. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
