Logo Header Antaranews Kepri

Desa di Anambas Diharuskan Susun Tiga Perdes

Selasa, 7 April 2015 21:27 WIB
Image Print

Anambas (Antara Kepri) - Desa di Kecamatan Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas diharuskan minimal membuat tiga peraturan desa (Perdes) agar setiap desa di kecamatan itu dapat berpikir kreatif untuk kemajuan.

"Saya mulai terapkan seperti itu, seperti di Desa Air Asuk, ada tiga Perdes tentang sampah, listrik dan air. Begitu juga di Air Nangak ada Perdes tentang pariwisata, listrik, serta sampah, selama ini belum ada Perdesnya," ujarnya Camat Siantan Tengah Herry Fahrizal, di Tarempa, Selasa.

Dijelaskannya, Perdes selain sebagai landasan hukum juga disusun untuk menggali dan menghasilkan pendapatan desa yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Perdes tersebut, katanya akan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

"Ada enam desa di Kecamatan Siantan Tengah. Setiap desa akan ada Perdes tentang sampahnya, termasuk peraturan yang mengatur tentang pengelolaan sampahnya. Intinya kesadaran masyarakat tentang sampah, serta ada sanksi serta dendanya yang nanti diatur bila melanggar, termasuk kapal-kapal pompong yang membuang sampah di laut, nantinya distop dan didenda," kata mantan Kabag Humas ini.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga bakal melakukan pembinaan terhadap para kepala desa terkait penganggaran dan pelaksanaan APBDes yang kini dianggarkan oleh pemerintah pusat.

Untuk penyuluhan Kades, pihaknya juga akan menggandeng aparat penegak hukum, salah satunya dengan aparat kejaksaan. Perlunya sarjana muda penggerak desa, menurutnya merupakan hal penting lainnya untuk menerapkan ilmunya sekaligus mendampingi masyarakat desa.

"Kami minta penyuluhan hukum dengan kejaksaan. Saya sudah surati, dan responnya positif. Seluruh desa saat ini kan sudah ada Perdes tentang APBDes. Terkait sarjana penggerak desa juga penting. Saya sudah kirim surat juga ke BKD. Intinya meminta mereka untuk mendampingi masyarakat dan turun langsung ke desa. Saya inginnya seperti itu," terangnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026