Logo Header Antaranews Kepri

BP Batam Bebaskan Sebagian UWTO Kampung Tua

Sabtu, 11 April 2015 04:07 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Batam membebaskan iuran Uang Wajib Tahunan Otorita kepada sebagian pemilik lahan Kampung Tua, sebagai penghargaan kepada warga yang sudah menempati Batam sebelum Otorita Batam berdiri.

"Sudah ada ketentuan, penduduk yang lama dibebaskan dari UWTO. Yang baru, tetap bayar UWTO," kata Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani usai memimpin rapat koordinasi bersama Wali Kota dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam di Batam, Jumat.

UWTO adalah uang sewa lahan yang dibayarkan pemegang hak alokasi lahan (PL) per 30 tahun. Uang itu dibayarkan kepada lembaga pemegang hak kelola lahan di Pulau Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Batam (dulu bernama Otorita Batam).

Ia mengatakan pemerintah bersama BP Kawasan Batam sudah mengajukan pembebasan UWTO untuk seluruh Kampung Tua kepada Kementerian Keuangan. Namun, pemerintah hanya membebaskan UWTO kepada penduduk yang sudah lama menempati lahan tertentu.

Gubernur belum merinci kategori penduduk lama yang mendapatkan bebas UWTO, maupun penduduk baru yang harus membayar UWTO.

Ia memastikan, pada bulan ini BP Kawasan Batam akan menerbitkan PL untuk Kampung Tua tertentu.

"Bulan ini langkah maju. Sudah ada PL yang diserahkan ke Kampung Tua," kata pria yang juga Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Setelah PL turun, kata Gubernur, maka akan diurus kembali untuk penerbitan sertifikat.

Gubernur menjelaskan, sebenarnya sudah ada delapan Kampung Tua yang telah selesai pengukuran dan disepakati Pemkot dan BP Kawasan Batam. Hanya, pemerintah belum berhasil memverifikasi pemilik lahan.

Kepala BP Kawasan Batam Mustofa Widjaya mengatakan pihaknya akan mencari jalan yang terbaik bagi penyelesaian masalah Kampung Tua.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan memastikan sertifikat Hak Pengguna Lahan Kampung Tua langsung atas nama pemilik lahan, bukan atas nama pemerintah daerah.

"Langsung ke pemilik lahan, tidak melalui pemerintah daerah," katanya.

Jika sertifikat sudah disetujui, maka tiap masyarakat yang memiliki lahan Kampung Tua memiliki HPL sendiri-sendiri, tidak seperti HPL perumahan di Batam, yang masih ada satu HPL untuk seluruh perumahan. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026