LSM: Reklamasikan Lahan Pascatambang Bauksit Tanjungpinang

id LSM,Reklamasi,Lahan,Pasca,tambang,alim,Bauksit,air,Tanjungpinang

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Air, Lingkungan dan Manusia (LSM ALIM) mendesak perusahaan yang sudah menambang bauksit di Tanjungpinang, Bintan dan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mereklamasikan lahan rusak.     

"Reklamasi, kewajiban perusahaan penambangan bauksit, karena apabila lahan pascatambang tersebut dibiarkan akan berdampak buruk pada masyarakat," ujar Ketua LSM ALIM Kherjuli, Rabu.

Dia menambahkan dampak kerusakan lingkungan seperti suhu udara meningkat, daya resap air yang berkurang serta kondisi udara yang sudah tercemar debu dan lahan rusak.

Melihat kondisi itu, lanjutnya reklamasi di atas lahan pascapenambangan tersebut tidak bisa ditunda, karena khawatir menimbulkan dampak yang semakin besar.

"Lagi pula ada dana jaminan reklamasi sehingga tidak perlu lama untuk melakukan kegiatan penghijauan di lahan bekas tambang," katanya.

Menurut dia, pemerintah harus memperingatkan pengusaha bauksit di Tanjungpinang, Bintan dan Lingga mereklamasi lahan yang telah rusak. Jika desakan tidak membuat perusahaan tambang melakukan reklamasi,  pemerintah bisa mencabut ijn usaha pertambangan.

"Bahkan pemerintah bisa menyeret permasalahan ini ke ranah hukum," ujarnya.

Kherjuli mengatakan perbaikan lahan yang rusak membutuhkan anggaran yang besar. LSM ALIM mendesak pemerintah mengaudit lingkungan di lahan pascapenambangan sehingga pemerintah mengetahui seberapa besar kerusakan yang terjadi.

"Audit lingkungan harus segera dilaksanakan," katanya.

Mengingat tahun 2015 adalah tahun pergantian pemimpin daerah melalui pilkada, ia mengimbau masyarakat jangan memilih calon pemimpin yang tidak peduli terhadap lingkungan dan keselamatan bumi.

"Masyarakat pun jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming tentang pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan, karena itu hanya janji manis di awal," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE