Tanjungpinang (Antara Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Air, Lingkungan dan Manusia (LSM ALIM) mendesak perusahaan yang sudah menambang bauksit di Tanjungpinang, Bintan dan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mereklamasikan lahan rusak.
"Reklamasi, kewajiban perusahaan penambangan bauksit, karena apabila lahan pascatambang tersebut dibiarkan akan berdampak buruk pada masyarakat," ujar Ketua LSM ALIM Kherjuli, Rabu.
Dia menambahkan dampak kerusakan lingkungan seperti suhu udara meningkat, daya resap air yang berkurang serta kondisi udara yang sudah tercemar debu dan lahan rusak.
Melihat kondisi itu, lanjutnya reklamasi di atas lahan pascapenambangan tersebut tidak bisa ditunda, karena khawatir menimbulkan dampak yang semakin besar.
"Lagi pula ada dana jaminan reklamasi sehingga tidak perlu lama untuk melakukan kegiatan penghijauan di lahan bekas tambang," katanya.
Menurut dia, pemerintah harus memperingatkan pengusaha bauksit di Tanjungpinang, Bintan dan Lingga mereklamasi lahan yang telah rusak. Jika desakan tidak membuat perusahaan tambang melakukan reklamasi, pemerintah bisa mencabut ijn usaha pertambangan.
"Bahkan pemerintah bisa menyeret permasalahan ini ke ranah hukum," ujarnya.
Kherjuli mengatakan perbaikan lahan yang rusak membutuhkan anggaran yang besar. LSM ALIM mendesak pemerintah mengaudit lingkungan di lahan pascapenambangan sehingga pemerintah mengetahui seberapa besar kerusakan yang terjadi.
"Audit lingkungan harus segera dilaksanakan," katanya.
Mengingat tahun 2015 adalah tahun pergantian pemimpin daerah melalui pilkada, ia mengimbau masyarakat jangan memilih calon pemimpin yang tidak peduli terhadap lingkungan dan keselamatan bumi.
"Masyarakat pun jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming tentang pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan, karena itu hanya janji manis di awal," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Komentar