Logo Header Antaranews Kepri

Tahapan Pilkada Batam Tertunda Karena NPHD

Rabu, 29 April 2015 19:22 WIB
Image Print
"Kami tidak bisa merekrut PPK dan PPS, karena belum ada Nota Perjanjian Hibah Daerah, sebagai landasan kami melakukan kegiatan."

Batam (Antara Kepri) - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Batam Kepulauan Riau tertunda, karena pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum belum mendandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kata Ketua KPU Batam Agus di Batam, Rabu.

Hingga saat ini KPU Batam belum melakukan pemilihan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK dan PPS). Padahal sesuai tahapan yang ditetapkan KPU Batam, rekrutmen dimulai pada 19 April 2015.

"Kami tidak bisa merekrut PPK dan PPS, karena belum ada Nota Perjanjian Hibah Daerah, sebagai landasan kami melakukan kegiatan," kata Agus.

Ia memastikan tahapan Pilkada Batam tidak akan dimulai tanpa NHPD.

NPHD merupakan landasan formil bagi KPU dalam mengelola anggaran Pilkada yang berasal dari dana hibah. Tanpa NHPD, maka anggaran Pilkada tidak dapat dicairkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan belanja untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Hingga saat ini KPU Batam dan pemerintah kota masih melakukan serangkaian rapat persiapan penandatangan NHPD. Sayang dia belum dapat memastikan kapan nota itu akan diresmikan.

"Ini masih rapat-rapat," kata dia.

Agus berharap NHPD bisa segera ditandatangani agar KPU dapat menjalankan tahapan Pilkada Batam pada Desember 2015.

Sebenarnya, kata dia, dalam APBD Batam 2015 murni, pemerintah sudah menganggarkan dana untuk Pilkada Rp16 miliar. Namun, itu saja tidak cukup, karena harus ada NHPD yang menguatkan penggunaan dana hibah APBD.

Anggaran Rp16 miliar dalam APBD itu untuk membiayai seluruh kebutuhan Pilkada, termasuk sosialisasi, gaji PPK, PPS dan kebutuhan Pilkada lainnya.

"Itu untuk semua kegiatan Pilkada," kata Agus.

Mengenai pelaksana Pilkada di kelurahan dan kecamatan di seluruh kota, ia mengatakan sampai saat ini KPU masih menghitung jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, disesuaikan dengan peraturan terbaru. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026