
DPRD Karimun Sahkan Ranperda Korpri

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna.
"Pada prinsipnya seluruh fraksi-fraksi memahami dan menyetujui Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Karimun," kata Sekretaris Pansus tersebut Sjarifuddin, dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhamad Asyura serta dihadiri Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kamis.
Sjarifuddin menjelaskan, meski menyetujui, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan, kritikan dan masukan agar setelah Perda tersebut disahkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kinerja, disiplin dan profesionalitas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karimun.
Fraksi Partai Golongan Karya, papar dia, dalam pandangan akhirnya mengatakan Korpri adalah wadah organisasi pegawai yang penguatan jiwa korps dengan sasaran terbangunnya soliditas dan solidaritas anggota Korpri yang menyatu sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan aparat birokrasi.
Wadah Korpri juga, menurut fraksi tersebut, menjadi modal pegangan dan perlindungan menjalankan tugas kedinasan, serta meningkatkan profesionalisme, disiplin yang menciptakan aparatur yang kompeten, berdedikasi dan berintegrasi.
Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan hal serupa, dengan memberikan penekan pada harapan agar Perda tersebut menjadi pedoman bagi setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melaksanakan kewenangannya serta merumuskan tugas, pokok dan fungsinya. "Dengan demikian Perda ini dapat memberikan kepastian hukum," ucap Sjarifuddin.
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat memberikan apresiasi terhadap Perda tersebut yang tentunya dapat berguna bagi kemajuan Korpri ke depan. Fraksi tersebut berharap kepengurusan Korpri diisi dengan orang-orang yang paham tentang organisasi.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Plus menekankan agar Perda tersebut menjadi pedoman dalam pembinaan terhadap pegawai. Berdasarkan pemantauan, masih banyak pegawai yang melanggar disiplin kerja, bahkan melanggar hukum sehingga perlu pembinaan dengan payung hukum Perda.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyarankan agar pemerintah daerah melalui kelembagaan Korpri dalam membentuk kepengurusan dapat memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta meminta pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kinerja pengurus Korpri.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan, pengesahan Perda tersebut merupakan langkah maju karena masalah kepengurusan Korpri selama ini mengacu pada Peraturan Bupati No 28.A tahun 2012.
"Fraksi PKS menekankan tentang pentingnya akuntabilitas, profesionalitas, serta transparansi di tubuh Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Karimun," tuturnya.
Terakhir, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Amanat Pembangunan juga mengharapkan agar Perda tersebut memberikan penguatan keberadaan Korpri sebagai wadah berhimpun para pegawai yang sejatinya merupakan abdi negara.
Usai pembacaan pandangan akhir fraksi, Ketua DPRD Muhamad Asyura mengetuk palu sidang, setelah kembali meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan untuk mengesahkan Perda tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Hamdani
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
