Wawako Batam Upayakan Hapus Sewa Lahan Perumahan

id Wawako,Batam,Sewa,Lahan,uwto,uang,wajib,tahunan,otorita,Perumahan

Itu tidak adil, kita membeli rumah untuk anak cucu. Tapi ternyata mereka masih dibebankan membayar UWTO
Batam (Antara Kepri) - Wakil Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Rudi mengupayakan menghapus biaya sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita bagi tanah perumahan warga.

"Saya akan usahakan, UWTO untuk perumahan dihapus, karena tidak adil bagi masyarakat," kata Wakil Wali Kota dalam pertemuan dengan masyarakat di Batam, Minggu.

UWTO atau Uang Wajib Tahunan Otorita adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Badan Pengusahaan Kawasan Batam (dulu bernama Otorita Batam) per 30 tahun.

Pada awal pembangunan perumahan, UWTO dibayarkan oleh pengembang. Namun setelah 30 tahun, kewajiban itu menjadi tanggung jawab pemilik rumah.

"Itu tidak adil, kita membeli rumah untuk anak cucu. Tapi ternyata mereka masih dibebankan membayar UWTO," kata dia.

Menurut Wakil Wali Kota, kebijakan UWTO dengan sistem sewa lahan per 30 tahun sangat merugikan masyarakat, karena tidak ada kepastian. Apalagi, bila setelah 30 tahun peruntukkan lahan berubah, dan masyarakat harus meninggalkan rumahnya yang berdiri di atas tanah sewa.

"Kalau untuk usaha tidak apa-apa, tapi kalau perumahan, janganlah," kata dia.

Ia juga berjanji akan mengupayakan sertifikat rumah di Batam menjadi hak milik, tidak lagi hak guna bangunan.

"Semua itu bisa saja. Tidak ada yang tidak bisa. Semua tergantung penguasa," kata Wakil Wali Kota disambut tepuk tangan.

Warga menyambut baik komitmen Wakil Wali Kota, dan berharap itu tidak sekedar janji menjelang pilkada, melainkan program Pemkot Batam.

"UWTO memang sangat tidak adil. Kami di Batam ini punya rumah, tapi tidak punya tanah, bagaimana caranya itu. Memangnya rumah bisa dipindah begitu saja, seperti rumah boneka," kata warga Tiban, Ayudita.

Ia yakin, BP Batam memiliki itikad baik, dan ikut memperhatikan nasib warga, sehingga mendukung upaya Pemkot menghapus UWTO Perumahan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE