Logo Header Antaranews Kepri

Polda Tangkap Mantan Anggota DPRD Kepri

Sabtu, 30 Mei 2015 17:24 WIB
Image Print
Uang ini sepeserpun tidak ada yang disalurkan sesuai perencanaan. Semuanya digunakan untuk kepentingan AA, OB dan pihak-pihak lain di luar peruntukannya

Batam (Antara Kepri) - Polda menangkap AA, mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Partai Demokrat yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dan hibah senilai Rp1,5 miliar saat masih menjabat.

"Dia adalah penggagas dana bantuan sosial tersebut. Namun tidak ada sepeserpun yang disalurkan, totalnya sekitar Rp1,5 miliar. Penangkapan pada sebuah hotel sekitar pukul 16.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Jumat.

Dugaan korupsi tersebut, kata dia, terjadi pada periode 2012-2013 saat tersangka masih duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri.

"Sebelumnya kami sudah mengejar AA selama sekitar satu bulan. Dia tidak lagi memiliki alamat yang jelas dan selalu berpindah-pindah sebelum akhirnya terpantau dan ditangkap tadi sore," kata dia.

Selain masuk rekening AA dan rekanan bernama OB yang juga berstatus tersangka, uang tersebut diduga juga dibagi-bagi pada pihak terkait hal tersebut.

"Uang ini sepeserpun tidak ada yang disalurkan sesuai perencanaan. Semuanya digunakan untuk kepentingan AA, OB dan pihak-pihak lain di luar peruntukannya," kata dia.

Meski sudah menetapkan dua tersangka, kata dia, Polda Kepri terus mengembangkan kasus tersebut karena ada indikasi dana korupsi tersebut masuk ke rekening pejabat di Pemprov Kepri.

"Ada mengarah ke sana. Namun kami masih akan terus dalami dulu. Yang jelas sudah dua tersangka. Satu lagi sudah diberkas dan diserahkan ke Kejaksaan namun belum ditangkap," kata Syahar.

Saat digiring menuju Polda Kepri, AA nampak tenang. Dia langsung menjalani pemeriksaan dalam ruang pemeriksaan Subdit II Tipikor di Lantai III Polda Kepri.

"Tersangka kami kenakan Undang-Undang Tentang Pidana Korupsi pasal 2 ayat 2 dan 3. Ia memanfaatkan jabatan untuk memperkaya dirisendiri dan atau orang lain," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026