
KPU Bintan-IDI Kerja Sama Pemeriksaan Peserta Pilkada
Sabtu, 6 Juni 2015 22:23 WIB

Kalau calon perseorangan yang sengaja mengundurkan diri karena mendapat dukungan partai dapat dikenakan sanksi berupa denda dan tidak dapat mencalonkan diri meski diusung partai
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat akan menandatangani nota kesepakatan dan nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan peserta pilkada.
"Tanggal 8 Juni 2015 kami dan IDI Bintan akan menandatangani MoU. MoU terkait rumah sakit yang digunakan, dokter yang menangani pemeriksaan kesehatan, biaya yang dibutuhkan dan apa standar kesehatan yang harus dipenuhi peserta pilkada," kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Sabtu.
Dia menjelaskan Bintan memiliki dua rumah sakit yakni RSUD Bintan di Kijang dan RSUP Kepri di Tanjunguban. Dalam MoU akan disepakati rumah sakit yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
Biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya ditanggung anggaran daerah.
"Kami akan mengawasi selama pelaksanaan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Wandra menjelaskan KPU Bintan hanya dapat mencoret nama salah seorang kandidat yang tidak sehat berdasarkan rekomendasi dokter. Jika ada kandidat yang tidak boleh mencalonkan diri karena alasan gangguan kesehatan, kata dia KPU Bintan akan menginformasikan kepada partai pengusungnya.
KPU Bintan akan meminta pengurus partai mendaftarkan nama baru, yang kemudian diperiksa kesehatannya.
Jika kandidat mengundurkan diri bukan karena sakit, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda dan partai tidak mengajukan nama penggantinya.
"Kalau calon perseorangan yang sengaja mengundurkan diri karena mendapat dukungan partai dapat dikenakan sanksi berupa denda dan tidak dapat mencalonkan diri meski diusung partai," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
