
KPU: Tiada Larangan PNS Dukung Calon Perseorangan
Selasa, 9 Juni 2015 09:32 WIB

Ini masih akan kami pelajari, namun yang jelas tidak ada peraturan KPU yang melarang PNS memberikan dukungan kepada calon perseorangan
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil mendukung calon perseorangan yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015.
"Kami tidak menemukan larangan itu dalam peraturan KPU (PKPU) pusat maupun Undang-Undang Pilkada," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton yang dihubungi di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Ahmad Sulton mengatakan, KPU Karimun berpijak pada PKPU dan Undang-Undang Pilkada dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada yang akan memasuki tahapan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dalam beberapa hari ke depan.
"Namun demikian, kami juga akan pelajari undang-undang yang mengatur tentang pegawai negeri sipil. Apakah di dalamnya ada larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan," tuturnya.
Dikatakannya, pegawai negeri sipil tidak boleh berpolitik praktis tetapi memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi, termasuk Pemilihan Bupati Karimun dan Gubernur Kepri pada 9 Desember 2015.
Ia berpendapat, hak pilih pegawai dalam sebuah pesta demokrasi memiliki perbedaan dengan pemberian dukungan kepada calon perseorangan yang dibuat secara tertulis dan terbuka.
"Ini masih akan kami pelajari, namun yang jelas tidak ada peraturan KPU yang melarang PNS memberikan dukungan kepada calon perseorangan," ucap dia.
Dijelaskannya, dukungan untuk calon perseorangan memang harus dibuat secara tertulis dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa akan melakukan verifikasi terhadap dukungan calon perseorangan sesuai jumlah minimal sebagaimana diatur dalam PKPU No 9 tahun 2015.
Sesuai jumlah penduduk Karimun sekitar 237.000 jiwa, maka dukungan minimal yang harus dikumpulkan calon perseorangan sekitar 23.700 jiwa, atau 10 persen dari jumlah penduduk dengan sebaran merata pada lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan.
Hingga saat ini, lanjut Ahmad Sulton, baru satu tokoh yang menyatakan maju dari jalur perseorangan, yaitu Raja Usman yang menjabat Asisten Tata Pemerintah Setkab Karimun. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta : Rusdianto
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
