Logo Header Antaranews Kepri

Satlantas Tanjungpinang Minggu Layani Pemohon SIM

Rabu, 10 Juni 2015 23:16 WIB
Image Print
Minggu (14/6) nanti kami mulai menjalankan program tersebut. Nantinya kami akan stand by di Anjung Cahaya Tepi Laut pada saat kegiatan Car Free Day

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kini setiap Minggu pagi melayani pemohon surat izin mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan.

"Pelayanan pada Minggu atau hari libur untuk membantu masyarakat membuat SIM, terutama mengakomodir warga yang tingkat aktivitasnya tinggi," kata Kepala Unit Regident Satlantas Polres Tanjungpinang Ipda Riki Fahmi Mubarok, Rabu.

Dia menambahkan pembukaan pelayanan SIM saat hari libur diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus pembuatan baru maupun perpanjangan SIM A dan atau C.

Saat ini, unit yang dipimpinnya itu masih mempersiapkan dan menyosialisasi program tersebut melalui media massa. Selain itu, dengan menyebar dan menempel gambar peluncuran program yang dinamai "Sunday Morning Service".

"Minggu (14/6) nanti kami mulai menjalankan program tersebut. Nantinya kami akan stand by di Anjung Cahaya Tepi Laut pada saat kegiatan Car Free Day," kata Riki.

Dia menjelaskan petugas mulai melayani masyarakat dari pukul 07.00-09.00 WIB. Namun, jadwal pelayanan bisa ditambah bila ternyata antusiasme masyarakat cukup besar.

"Untuk tahap awal hanya dua jam. Tapi kalau masih ada masyarakat yang antre kami siap melayani masyarakat dan pada hari itu juga," katanya.

Dalam memberikan pelayanan ini, lanjut Riki, Unit Regident Satlantas Tanjungpinang enurunkan empat petugas yang melayani perpanjangan SIM tersebut yakni dua bintara polisi, seorang petugas kesehatan dan seorang Pegawai Harian Lepas (PHL).

"Mereka akan bertugas secara bergantian," katanya.

Riki mengatakan program itu semata-mata untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Diharapkan tidak ada lagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak memiliki SIM.

"Dan untuk diketahui dalam pengurusan perpanjangan SIM masyarakat dikenakan biaya sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000," ujarnya.

Masyarakat, lanjutnya selain berolahraga di hari Minggu saat "Car Free Day", bisa mengurus perpanjangan SIM. Pemohon pembuatan SIM wajib menyiapkan persyaratan seperti surat kesehatan, SIM yang lama dan fotocopy KTP.

"Bila surat-surat lengkap, akan kami layani. Mengenai surat kesehatan akan ada petugas yang siaga di mobil SIM keliling tersebut,'' katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026