Polda Kepri Serahkan 58 WNA ke Imigrasi Batam

id Polda,Kepri,WNA,Imigrasi,Batam,penipuan,pemerasan,taiwan,tiongkok

Polda Kepri Serahkan 58 WNA ke Imigrasi Batam

Sebanyak 58 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diamankan oleh Polda Kepri di dua rumah mewah kawasan Batam Centre, Jumat (26/6). (antarakepri.com/Larno) (antarakepri.com/Larno)

Kami masih telusuri kemungkinan kejahatan mereka juga dilakukan pada warga Indonesia. Namun sampai saat ini belum ditemukan sehingga mereka diserahkan ke pihak Imigrasi
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan 58 warga Tiongkok dan Taiwan yang merupakan sindikat penipuan kepada Kantor Imigrasi Khusus Batam untuk proses lebih lanjut.

"Imigrasi yang berwenang menangani 58 orang WNA tersebut. Karena ada indikasi melanggar keimigrasian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, meskipun mereka melakukan kejahatan dari Batam namun sasaran sindikat tersebut adalah warga Tiongkok dan Taiwan.

"Kami masih telusuri kemungkinan kejahatan mereka juga dilakukan pada warga Indonesia. Namun sampai saat ini belum ditemukan sehingga mereka diserahkan ke pihak Imigrasi," kata dia.

Meskipun Polda Kepri bekerjasama dengan Interpol Taiwan, namun kedatangannya ke Batam hanya untuk memastikan bahwa di antara pelaku merupakan warga Taiwan.

Jey Lee dari Interpol Taiwan yang berpangkat kolonel saat berada di Batam tidak mau berkomentar banyak atas kasus tersebut.

Ia mengatakan, hanya diminta untuk memastikan bahwa ada warga Taiwan yang diamankan oleh Polda Kepri.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak. Saya hanya memastikan bahwa di antara mereka warga Taiwan," kata dia.

Pihak Imigrasi Batam menyatakan, masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan apakah seluruhnya akan dideportasi ataupun diproses di Indonesia.

"Kami akan dalami dulu. Karena berdasarkan paspor yang dimiliki, mereka masuk ke Indonesia secara legal meskipun ada yang mengggunakan visa wisata," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Batam, Rafli.

Ke-58 warga asing tersebut sebelumnya diamankan oleh Polda Kepri pada dua rumah mewah di Batam Centre, Kamis (25/6) sore.

Mereka terindikasi melakukan kejahatan penipuan dan pemerasan dengan target warga Taiwan dan Tiongkok. (Antara)

Editor: Rusdianto 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE