Logo Header Antaranews Kepri

KPU: Amsakar Harus Mundur dari PNS

Jumat, 10 Juli 2015 01:59 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)
Istri saya mendukung apa pun keputusan saya. Anak saya juga begitu, mereka sudah besar-besar dan saya ajak diskusi mengenai pilihan ini

Batam (Antara Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau Said Sirajuddin menegaskan, kandidat wakil wali kota Batam dari Partai Nasional Demokrat dan Partai Demokrat, Amsakar Achmad, tetap harus mundur dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Terkait dengan PNS maju dalam Pilkada, sesuai ketentuan KPU, yang bersangkutan harus mundur dari PNS, bukan hanya dari jabatannya," kata Ketua KPU Kepri di Batam, Kamis.

Berdasarkan PKPU No.9, maka PNS, TNI dan Polri harus menyerahkan surat permohonan pemunduran diri dari PNS kepada atasannya sehari sebelum mendaftarkan diri ke KPU.

Dan masih dalam PKPU itu juga disebutkan PNS, TNI dan Polri sudah harus mengantongi surat persetujuan mundur diri paling lambat satu hari sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

"Jadi bukan mundur dari jabatannya saja," kata dia.

Terpisah, kandidat calon wakil wali kota Batam dari Partai Nasional Demokrat dan Partai Demokrat, Amsakar Achmad, mengatakan siap melepas jabatannya untuk maju dalam pilkada.

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral itu mengatakan putusan MK terkait PNS maju dalam Pilkada masih ditafsirkan berbeda oleh banyak orang. Dan ia menafsirkan, PNS yang hendak maju dalam Pilkada tidak perlu mundur dari PNS, melainkan jabatan saja.

"Itu interpretasi saya. Tapi saya akan menunggu yang sebenarnya," kata dia.

Amsakar yang sudah mengabdi selama 17 tahun sebagai PNS mengaku yakin untuk melepaskan jabatannya.

Pilihan itu juga didukung oleh istri dan kedua anaknya.

"Istri saya mendukung apa pun keputusan saya. Anak saya juga begitu, mereka sudah besar-besar dan saya ajak diskusi mengenai pilihan ini," kata dia yang akan mendampingi calon wali kota petahana, Rudi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026