Pengusaha Batam Laporkan BPOM Atas Penggeledahan Rumah

id Pengusaha,Batam,Lapor,BPOM,Penggeledahan,Rumah,obat,tradisional

Kalau yang dipermasalahkan hanya izin edar, kami sudah mengikuti arahan dari BPOM untuk tidak menjual produk itu. Kami juga tengah memproses izin edarnya, tiba-tiba disegel produk yang di rumah
Batam (Antara Kepri) - Seorang pegusaha obat tradisional di Batam, Titin Nurbaini, melaporkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri Setia Murni beserta sejumlah petugas yang melakukan penggeledahan dan penyegelan produk di rumahnya.

"Itu rumah tinggal saya, bukan gudang. Petugas BPOM melakukan penggeledahan, izinnya juga tidak ada. Apalagi ruang praktik saya juga rusak," kata Titin Nurbaini di Batam, Jumat.

Titin selama ini dikenal sebagai pengusaha barang-barang kerajinan, dan membuka praktik pengobatan tradisional di rumahnya. Dia juga merupakan mantan anggota DPRD Kepri periode 2009-2014.

Saat penggeledahan dan penyegelan terhadap sekitar 30 ribu bungkus obat tradisional racikan tersebut, ia mengaku tengah berada di Jakarta.

Mendengar kabar rumahnya sedang digeledah BPOM, dia langsung kembali ke Batam.

"Sampai di rumah ternyata semua acak-acakan. Sejumlah pintu rusak karena dibongkar paksa," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, ia membuat laporan ke polisi atas kerusakan yang terjadi pada rumahnya ke Polresta Barelang Kota Batam pada Kamis (10/9/2015) sesuai nomor LP-B/1121/IX/2015/KEPRI/SPK/-Polresta Barelang.

"Kalau yang dipermasalahkan hanya izin edar, kami sudah mengikuti arahan dari BPOM untuk tidak menjual produk itu. Kami juga tengah memproses izin edarnya, tiba-tiba disegel produk yang di rumah," kata Titin.

Ia juga mengatakan tengah mengurus izin untuk memproduksi produk-produk obat tradisional tersebut di Batam yang sesuai dengan ketentuan BPOM.

"Kami juga sudah mengajukan penataan pabrik ke BPOM pusat pada bangunan yang sudah kami beli. Intinya kami ingin mengikuti ketentuan dari BPOM," kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (9/9) sore, petugas BPOM Kepri dibantu sejumlah anggota Polisi menyegel produk obat-obatan tradisional yang tidak memiliki izin edar dan dikhawatirkan mengandung bahan-bahan berbahaya jika dikonsumsi.

Setia Murni mengatakan akan tetap memproses dan menyita produk tersebut setelah mendapat penetapan sita dari pengadilan.

"Kami tetap akan memproses sesuai ketentuan. Saat ini kami menunggu ketetapan sita dari pengadilan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE