
Panwaslu Karimun Temukan 1.300 Pemilih Tanpa NIK

Petugas sedang memvalidasi data pemilih tanpa NIK dalam DPS
Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menemukan 1.300 pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 9 Desember 2015.
"Pemilih tanpa NIK maupun nomor kartu keluarga (KK) sebanyak 1.300 orang itu kami temukan berdasarkan penyisiran di DPS 12 kecamatan," kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Menurut Tiuridah Silitonga, setiap pemilih harus memiliki NIK sesuai dengan yang tertera dalam kartu tanda penduduk yang dimiliki, atau nomor KK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 tahun 2015 tentang Tahapan Perbaikan Data Pemilih.
NIK dalam KTP yang berlaku secara nasional yang disyaratkan kepada setiap pemilih, menurut dia, bertujuan untuk mencegah ada pemilih tercatat lebih dari satu kali, atau pemilih fiktif yang berpotensi menimbulkan sengketa dalam pilkada.
Ia mengatakan Panwaslu telah menyurati KPU Karimun mengenai temuan tersebut. Panwaslu meminta agar KPU Karimun melengkapi data pemilih sesuai dengan 13 poin Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak 2015.
Ia meminta KPU beserta jajaran penyelenggara pilkada hingga tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengecek ulang data pemilih untuk memastikan semuanya telah memiliki NIK, atau nomor kartu keluarga atau identitas yang berlaku lainnya.
"Sekarang 'kan tahapan menerima masukan masyarakat mengenai DPS sebelum penetapan DPS Perbaikan. Pada tahapan ini KPU kami minta lebih teliti dalam mencatat pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap," tuturnya.
Ia kembali mengingatkan KPU Karimun agar cermat dalam menyusun data pemilih karena rentan digugat para pasangan calon yang bertanding dalam Pilkada Kabupaten Karimun maupun Pilkada Provinsi Kepri.
Menurut dia, keakuratan data pemilih menjadi salah satu barometer suksesnya pesta demokrasi, dan tentunya disertai pula dengan tingginya partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS pada 9 Desember 2015.
"Kelihatannya kecil dan sepele, tapi bisa fatal karena menjadi celah munculnya sengketa atau gugatan Pilkada," ujarnya.
Secara terpisah, komisioner yang juga Ketua Divisi Program dan Data KPU Karimun Samsir mengatakan akan memvalidasi data pemilih yang sudah masuk sehingga memenuhi syarat untuk dicatat sebagai pemilih dalam DPS, termasuk masalah NIK.
"Petugas sedang memvalidasi data pemilih tanpa NIK dalam DPS," katanya.
Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPS sebanyak 184.634 orang. Data pemilih tersebut sedang diumumkan dengan cara ditempelkan di sekretariat PPS di tingkat kelurahan dan desa.
KPU mengharapkan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai DPS, sebelum ditetapkan sebagai DPS Perbaikan, dan selanjutnya ditetapkan sebagai DPT pada Oktober mendatang. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
