Logo Header Antaranews Kepri

KPU Bintan Imbau Pekerja Terdaftar Sebagai Pemilih

Rabu, 16 September 2015 16:14 WIB
Image Print
Pekerja yang berhak mendapatkan hak pilih yakni pekerja yang memiliki KTP Bintan, atau pekerja yang mengantongi resi kepengurusan KTP Bintan yang dibuat enam bulan sebelum DPS ditetapkan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mengimbau ribuan orang yang bekerja di kawasan industri Lobam dan Lagoi untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih sementara.

Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan petugas telah melakukan pendataan dan penelitian dalam tahapan daftar pemilih sementara, dengan hasil yang berbeda dibanding Pemilu 2014.

"Jauh berkurang jumlah pemilih sementara yang terdaftar dalam DPS Pilkada Bintan 2015 dibanding Pemilu 2014. Berdasarkan hasil pendataan, pekerja di Lobal yang terdaftar sebagai pemilih sementara sekitar 20 orang, sementara di Lagoi sekitar 50 orang," ujarnya.

Dia menambahkan jumlah pemilih dalam DPS Bintan sebanyak 98.107 orang, berkurang dibanding pemilih tetap pada Pemilu Legislatif 2015 yang mencapai 109.364 orang.

Data tersebut membuktikan bahwa ribuan pekerja di Lagoi dan Lobam bukan berasal dari Bintan, melainkan dari berbagai daerah. Pada Pemilu Legislatif 2014 mereka dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara di Lobam dan Lagoi, namun pada Pilkada Bintan tidak dibenarkan.

"Pekerja yang berhak mendapatkan hak pilih yakni pekerja yang memiliki KTP Bintan, atau pekerja yang mengantongi resi kepengurusan KTP Bintan yang dibuat enam bulan sebelum DPS ditetapkan," katanya.

Wandra memaklumi bila jumlah DPS Pilkada Bintan 2015 menimbulkan pertanyaan berbagai pihak, termasuk pekerja. Namun dia menyarankan permasalahan itu tidak perlu diperdebatkan, karena pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar dalam DPS dapat melaporkan dirinya kepada panitia pemungutan suara di kelurahan terdekat.

"Saat ini sampai 19 Oktober 2015 masa perbaikan DPS. Kami mengimbau pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih mendaftarkan dirinya sebagai pemilih," katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat aktif dalam proses perbaikan DPS. Bagi anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun dapat mendaftar sebagai pemilih.

Masyarakat yang sudah menikah juga memiliki hak pilih meski belum berusia 17 tahun.

"Kami juga membutuhkan informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat bila ada anggota keluarganya yang terdaftar sebagai pemilih sementara, tetapi sudah meninggal dunia. Nama pemilih sementara itu harus dihapus," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bintan Parlindungan Sinurat mencurigai DPS tidak akurat. Dia meyakini banyak pekerja yang memiliki KTP Bintan.

"Tidak mungkin puluhan ribu orang yang bekerja di Lobam dan Lagoi itu hanya sekitar 70 orang yang memiliki hak pilih," tegasnya.

Lebih jauh dia mencurigai DPS Bintan bermuatan politik untuk kepentingan calon tertentu yang tidak mendapat dukungan dari pekerja.

"Kami akan mendata pekerja yang memiliki KTP Bintan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026