
BNN Ungkap Dua Kasus Narkoba Tanjungpinang

Katanya wartawan, namun tidak bisa menunjukkan identitas kewartawanannya. Yang jelas keempatnya positif menggunakan sabu
Batam (Antara Kepri) - Jajaran BNN Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan enam orang pelaku.
"Tim yang bekerja berhasil menangkap empat orang di Jalan Sultan Mahmud pada 27 September, serta menangkap dua orang di Jalan Sultan Sulaiman sehari setelahnya," kata Kepala BNN Kepri Kombes Pol Benny Sriawan di Batam, Sabtu.
Dalam penangkapan di Jalan Sultan Mahmud diamankan tiga laki-laki masing-masing IW, BR, SK dan satu orang wanita CM tengah menggunakan sabu.
"Anggota juga mengamankan barang bukti empat gram sabu dan seperangkat alat hisap (bong)," kata dia.
Saat penggerebekan, kata dia, salah seorang mengaku berprofesi sebagai wartawan meskipun tidak bisa menunjukkan identitas bahwa dirinya seorang wartawan.
"Katanya wartawan, namun tidak bisa menunjukkan identitas kewartawanannya. Yang jelas keempatnya positif menggunakan sabu," kata Benny.
Atas perbuatan mereka, kata Benny, penyidik BNN Kepri menerapkan pasal berlapis yaitu 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, untuk dua orang yang diamankan pada 28 September berstatus sebagai kurir. Keduanya adalah MM dan DR.
"Jaringan ini dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang. Komunikasinya dengan HP. Jadi kurir dan pembeli bertemu diluar dengan perintah dari KP yang berada dalam Lapas," kata dia.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 25 gram sabu dan sebuah telepon genggam.
"Sehari setelahnya kami juga berkoordinasi dengan Lapas Tanjungpinang. Selanjutnya KP kami amankan," kata Benny.
Untuk kasus kedua, kata dia, penyidik BNN Kepri menerapkan pasal berlapis yaitu 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Saat ini kami masih mengembangkan dua kasus ini untuk menangkap tersangka lain. Karena ada indikasi pelaku lain," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
