
Hadapi MEA, Tanjungpinang Perkuat Perlindungan Konsumen

Sejauh ini, peraturan daerah yang dipegang Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan tugasnya meliputi perda tentang retribusi jasa usaha, perizinan tertentu dan perda retribusi umum yang terakhir dibuat 2012 lalu.
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang memperkuat pengawasan yang terkait dengan perlindungan konsumen melalui pembentukan beberapa Program Regulasi Daerah (Prolegda).
"Berupa Perwako tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Perda Mikol, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Perda tentang pasar tradisional," kata Kabid Perdagangan, Teguh Susanto.
Menurutnya, pembentukan Perda ini juga untuk melaksanakan amanat dari Kementerian Perdagangan supaya mengimbangi arus global yang masuk melalui MEA dengan upaya peningkatan perlindungan konsumen sesuai UU No 8 /1999.
"Jika kami tak memiliki perda tersebut, tentunya berpengaruh terhadap kinerja dan fungsi pengawasan yang seharusnya dimiliki," tegas Teguh.
Sejauh ini, peraturan daerah yang dipegang Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan tugasnya meliputi perda tentang retribusi jasa usaha, perizinan tertentu dan perda retribusi umum yang terakhir dibuat 2012 lalu.
"Sayangnya, Perda yang ada tidak disertai Peraturan Walikota (Perwako). Sehingga jadilah Perda banci," tegas Teguh.
Seandainya Perda tersebut disetujui dan resmi dipakai, tentunya segala peluang pengawasan perdagangan yang berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berfungsi dengan baik.
"Tentunya, kepengurusan izin dan lain sebagainya akan memberikan dampak bagi PAD Kota Tanjungpinang dan berpengaruh pada ekonomi masyarakat secara legal," tuturnya.
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Saud MC
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
