Logo Header Antaranews Kepri

Bawaslu Kepri Rekomendasikan KPU Teliti DPT Batam

Senin, 26 Oktober 2015 22:25 WIB
Image Print
Kami ingatkan proses pendataan DPT Batam harus lebih cermat. Nama-nama warga Batam yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, harus ditetapkan sebagai pemilih tambahan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merekomendasikan KPU setempat untuk meneliti daftar pemilih tetap (DPT) Batam.

Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, Senin, mengatakan rekomendasi itu diberikan setelah memperoleh fakta bahwa sejumlah nama warga dicoret dari DPT Batam.

Panitia pemilihan kecamatan pada enam kecamatan juga mencabut kembali hasil rapat pleno penetapan pemilih tetap.

"Kami ingatkan proses pendataan DPT Batam harus lebih cermat. Nama-nama warga Batam yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, harus ditetapkan sebagai pemilih tambahan," ujarnya.

Razaki mengemukakan terkait permasalahan itu, KPU Kepri melanggar administrasi pemilu. KPU Kepri harus lebih mencermati DPT Batam sehingga tidak terjadi kesalahan.

"Kalau setelah pemungutan suara, terdapat penghilangan hak pilih, maka KPU dapat dipidanakan," katanya.

Sementara terkait permohonan untuk memasukkan 52.556 nama yang dicoret dalam DPT Batam, Razaki menjelaskan, hari ini dilaksanakan sidang di Bawaslu Kepri dengan agenda pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon.

Pemohon, yakni calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, Soerya Respationo-Ansar Ahmad, sementara KPU Kepri sebagai termohon.

"Ini sidang kelima. Kalau kedua belah pihak sepakat, berarti selesai. Kalau tidak selesai, keputusan diserahkan kepada Bawaslu Kepri," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026