Disperindag Tanjungpinang akan Tera UTTP

id Disperindag,Tanjungpinang,Tera,UTTP,alat,ukur

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang akan menera alat semua Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), untuk melindungi konsumen.

Kegiatan tersebut, kata Kabid Perdagangan Teguh Susanto, sudah dimulai Jumat (30/10) di dua agen elpiji 3 kg, dan SPBU km 3 bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Provinsi Kepri.

"Dari sidak Jumat (30/10), dapat disimpulkan bahwa tera atau takaran untuk elpiji 3 kg di dua agen tersebut dalam batasan normal," ujar Teguh

Kesimpulan tersebut didapat Teguh usai uji sampling terhadap produk yang dijual, dengan kisaran keakuratan tera masih pada batas toleransi yang ditetapkan pemerintah.

"Artinya, deviasi pengukuran masih berada di kisaran 0,5 persen dari tera pastinya," tegas Teguh.

Hal dan hasil yang sama juga dilakukan di SPBU km 3, dengan uji coba yang dilakukan ke pompa bahan bakar premium untuk roda dua dan empat.

"Hasilnya masih dalam batas toleransi, yaitu 0,1 persen. Sementara jika deviasinya 0,5 persen ke atas, baru dibilang pelanggaran," ujarnya.

Menurut Teguh, pemeriksaan tera di SPBU tersebut juga untuk menindaklanjuti permintaan DPRD Kota Tanjungpinang yang sebenarnya dinas terkait tidak memiliki wewenang terhadap peneraan UTTP.

"Pengecekan itu sebenarnya bukan kewenangan dinas, tapi UPTD Metrologi Legal. Karena kami tak punya, maka dikoordinasikan dengan UPTD Metrologi Legal provinsi," paparnya.

Kegiatan ini tidak menutup kemungkinan akan terus dilakukan bersama UPTD Metrologi Legal provinsi, mengingat penera dan ahli tera yang dimiliki Pemko Tanjungpinang sedang pendidikan untuk memperoleh sertifikat resmi di bidang tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE