Logo Header Antaranews Kepri

Pemko Tanjungpinang Usulkan Jadi Kota Impor

Rabu, 4 November 2015 08:56 WIB
Image Print
Karena, komoditas domestik yang masuk ke Ibukota Provinsi Kepri ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti cuaca dan jalur distribusi yang panjang. Sehingga tidak heran harga kebutuhan pokok lokal lebih mahal dari impor.

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan menjadi kota untuk aktivitas impor di Provinsi Kepri.

"Selama ini juga, rembesan bahan pokok impor lebih murah jika dibandingkan dengan barang lokal," kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Selasa.

Karena, komoditas domestik yang masuk ke Ibukota Provinsi Kepri ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti cuaca dan jalur distribusi yang panjang. Sehingga tidak heran harga kebutuhan pokok lokal lebih mahal dari impor.

"Tanjungpinang juga merupakan daerah penyangga kebutuhan pokok untuk pulau-pulau di Kepri, seperti ke pulau-pulau di Kabupaten Natuna, Lingga, Anambas dan Bintan," papar Teguh.

Artinya, jika persedian di Tanjungpinang menipis, tentu menjadi kerawanan yang tidak hanya terjadi di Tanjungpinang itu sendiri melainkan di pulau-pulau yang kebutuhan pokoknya berasal dari Tanjungpinang.

Menurut Teguh, dispensasi impor hanya diberikan dengan faktor kerawanan pangan, krisis, stabilisasi harga, dan daerah terpencil. Akan tetapi, dalam kondisi perlindungan konsumen, ditambah lagi Tanjungpinang bukan daerah penghasil maka dispensasi impor perlu ada di Tanjungpinang.

Hal tersebut yang membuatnya optimis Tanjungpinang bisa diberikan legal impor dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Teguh, pihaknya sudah menyurati Gubernur Kepri sejak 29 April 2015 dan berlanjut surat ke dua pada akhir Oktober 2015 dengan perihal fasilitasi dispensasi impor beras dan gula, dengan harapan gubernur menyampaikan maksud surat tersebut ke Pusat.

Seandainya, kementerian menyetujui maka dinas terkait telah memiliki data mengenai pengusaha yang dinilai mampu melakukan kegiatan importir tersebut. Karena, yang berhak menjadi importir hanya pada Bulog dan pengusaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

Sementara, peran Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang dalam hal ini hanya pada batas pembinaan dan pengawasan terhadap proses distribusi atau sebagai kontrol impor.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026