
Polda Kepri Tahan Oknum Guru Pelaku Asusila

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri menahan S, oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Tanjung Pinang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan kepada anak didiknya.
"Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso di Batam, Rabu.
Edi mengatakan, sebelumnya tersangka sudah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh petugas sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan.
"Dengan bukti-bukti yang diperoleh penyidik dari hasil keterangan korban yang didampingi Komisi Perlindungan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri dan hasil visum, penahanan tersangka langsung dilakukan guna menghindari aksi melarikan diri," kata dia.
Sementara itu Pendamping KPPAD Kepri Sudirman mengatakan tingginya tingkat kekerasan terhadap anak oleh orang-orang yang dikenal menunjukkan kondisi yang sudah memprihatinkan.
"Sebenarnya kasus-kasus seperti ini sudah lama, kita baru tersadar. Sebagian kasus tidak tertangani dengan baik," kata dia.
Ia mengatakan ada rasa lega ketika masyarakat dan korban membuat laporan, meskipun terkadang tidak mendapat penanganan secara maksimal.
Dugaan pencabulan kepada salah satu siswi SLB di Tanjung Pinang terjadi di salah satu hotel kota tersebut. Selain di Tanjungpinang, aksi tersebut juga dilakukan pelaku di Yogyakarta pada Mei 2015 saat korban mengikuti kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN).
Orang tua korban yang curiga dengan anaknya usai kembali dari Yogyakarta, selanjutnya melaporkan hal tersebut ke kepolisian.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
