Catatan Akhir Tahun - Ketika Kekuatan Politik Menyandera Pemerintahan

id anggaran,dprd,kepri,kekuatan,politik,apbd

Saya mencium ada upaya mengulur waktu pengesahan anggaran daerah. Upaya ini bermuatan politis
CATATAN AKHIR TAHUN - KETIKA KEKUATAN POLITIK MENYANDERA PEMERINTAHAN Oleh
PERTARUNGAN partai-partai politik melalui dua koalisi untuk Pilkada Kepulauan Riau 2015 seharusnya sudah usai, tetapi ternyata berlanjut sehingga pengesahan APBD 2016 belum terwujud pada akhir tahun ini.

Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2016 yang direncanakan disahkan pada pertengahan Desember 2015 tak kunjung disahkan. Padahal sebelum Pilkada Kepri 9 Desember 2015, sejumlah anggota DPRD Kepri memastikan Ranperda APBD Kepri 2016 disahkan paling lama pertengahan Desember 2015.

Kenyataannya hingga akhir Desember 2015 belum ada sinyal kapan anggaran daerah disahkan. Bahkan perbedaan pendapat dalam penetapan jadwal persetujuan anggaran daerah semakin menajam.

Setelah pilkada, dua kelompok besar di DPRD Kepri seolah-olah menunjukkan kekuatannya. Sebagian besar anggota DPRD Kepri yang berasal dari partai pendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad memutuskan agar rancangan anggaran 2016 disetujui Januari 2016.

Soerya-Ansar diusung PDIP, Golkar, PKS, PAN dan Partai Hanura. PDIP dan Golkar masing-masing memperoleh 9 dan 8 kursi, sedangkan Hanura 5 kursi di legislatif. Ketiga partai itu memperoleh jatah sebagai pimpinan DPRD Kepri.

Beberapa anggota DPRD Kepri dari partai pendukung Soerya-Ansar memilih untuk mendukung agar rancangan anggaran daerah disetujui sebelum memasuki 2016.

Mereka bergabung dengan anggota DPRD Kepri dari partai yang mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri HM Sani-Nurdin Basirun. Sani-Nurdin didukung Partai Demokrat, Nasdem, PKB, PPP dan Gerindra.

KPU Kepri pada 18 Desember 201mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kepri 9 Desember 2015. Pasangan M Sani-Nurdin Basirun unggul dengan perolehan suara sebanyak 347.515, sedangkan Soerya Respationo-Ansar Ahmad 305.688 suara.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten dan kota, yang dibacakan Komisioner KPU Kepri Marsudi, jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 682.534 orang dari 1.234.535 orang

Terkait pembahasan anggaran, pengamat politik Suradji menyatakan ada upaya politikus beberapa anggota dan pimpinan DPRD Kepri untuk mengulur-ngulur waktu pengesahan APBD 2016.

"Saya mencium ada upaya mengulur waktu pengesahan anggaran daerah. Upaya ini bermuatan politis," kata Suradji.

Ia mengemukakan, upaya tersebut dilakukan oknum anggota dan beberapa pimpinan lembaga itu dengan tidak menghadiri rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD Kepri 2016 pada dua hari lalu.

Dia menduga penundaan persetujuan anggaran daerah itu berhubungan dengan hasil Pilkada Kepri 2015. Sebab jika dipetakan dari anggota legislatif yang tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut tersebut, rata-rata berasal dari partai pengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih kecil.

"Keterlambatan pengesahan anggaran daerah akan memberi pengaruh negatif terhadap pemerintahan di era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang dilantik pada Juni 2016," ujarnya.

Menurut dia, kondisi ini ak dapat dibiarkan, sebab anggaran daerah itu berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Menghambat persetujuan anggaran daerah, dapat diartikan menghambat pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, lanjutnya masyarakat harus ikut mengawasi proses pembahasan hingga persetujuan anggaran dengan mengidentifikasi dan mempertanyakan alasan oknum anggota legislatif itu tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Pembahasan anggaran ini sudah berbulan-bulan. Aneh, kalau sampai sekarang tidak disetujui dengan alasan tertentu," katanya.
   
Hari Libur

Puluhan pemuda berduyun-duyun muki Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada hari libur sehari setelah perayaan Natal 25 Desember 2015.

Merebukan ingin melakukan aksi unjuk rasa, melainkan memantau rapat paripurna persetujuan anggaran yang kian memanas.

Namun kehadiran meka mengundang rasa was-was dari pihak kepolisian dan Satpol Pamong Praja, karena ini bukan hal yang biasa. Puluhan anggota polisi dan Satpol PP pun berjaga-jaga di lantai dua ruang paripurna, yang biasanya hanya digunakan jurnalis untuk meliput.

Sebagian dari para tamu itu adalah mahasiswa. Mereka mengikuti dua kekuatan besar sedang bertarung dalam lingkaran pembahasan rancangan anggaran.

Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan yang beranggotakan sembilan orang dan Fraksi Golkar yang beraggotakan delapan orang sepakat untuk menyetujui anggaran pada Januari 2016, sementara empat fraksi lainnya mendoong agar anggaran tersebut disetujui bulan ini.

Pertarungan antara kedua kubu itu bukan sebuah isu isapan jempol belaka. Dalam rapat paripurna yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB itu, hanya dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kepri dari Fraksi Demokrt Husnizar Hood.

Ketua DPRD Kepri dari PDIP Jumaga Nadeak, Wakil Ketua I dari Fraksi Golkar dan dari Wakil Ketua III dari Fraksi Hanura Amir Hakim tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain ketiga pimpinan itu, sebanyak 20 anggota legislatiflainnya juga tidak hadir. Sekretaris DPRD Kepri Hamidi menyatakan 21 anggota RD Kepri yang tidak hadir memberi keterangan izin, sedangn dua orang lainnya memberi keterangan sakit.

Artinya, rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak mencai kuorum. Kondisi ini sama seperti tiga hari sebelumnya.

"Ini pertama kali terjadi di Kepri," kata anggota DPRD Kepri dari Fraksi Kebangkian Nasional Onward Siahaan.

Husnizar Hood menyatakan berdasarkan peraturan dalam tata tertib DPRD Kepri, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan jika jumlah anggota legislatif yang hadir dua per tiga dari 43 orang atau 29 orang.

Rapat paripura ini merupakan rapat kedua dengan agenda yang sama setelah rapat sebelumnya, 23 Desember 2015 tidak dapat dilanjutkan karena tidak kuorum, meski sudah kali ditunda selama 35 menit.

Husnizar mengaku sudah bertemu dengan Jumaga Nadeak, Rizky Faisal dan anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar Asmin Patros membahas permasalahan itu. Jumaga menegaskan rancangan anggaran daerah tidak boleh disetujui jika tidak kuorum.

Sementara Rizky minta agar Husnizar menutup masa sidang sehingga tidak ada kegiatan lagi selain reses. Jika hal itu diikuti, maka anggaran daerah tidak dapat disetujui bulan ini.

Namun empat fraksi melayangkan surat agar dilakukan penjadwalan ulang oleh Badan Musyawarah agar rapat paripurna persetujuan anggaran daerah dapat dilaksanakan. Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah rapat paripurna persetujuan anggaran dilaksanakan tiga hari lalu.

"Rapat paripurna pada 23 Desember itu dilaksanakan untuk kepentingan daerah dan masyarakat," kata Husnizar, yang juga Ketua Partai Demokrat Tanjungpinang.
    
Kesepakatan Bersama

Rancangan Peraturan Daerah APBD Kepulaua 2016 akhirnya disetujui 20 anggota legislatif dari empat fraksi, minus Golkar dan PDIP melalui kesepakatan bersama.

"Ini (persetujuan anggarakan disetujui pimpinan DPRD Kepri yang hadir dan gubernur. Ini tidak berdiri sendiri, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama," kata Wakil Ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD 2016, di Kantor DPRD Kepri, Sabtu (26/12).

Semula Husnizar menolak menandatangani Ranperda APBD Kepri 2016 tersebut dengan alasan jumlah anggota DPRD Kepri yang hadir tidak kuorum. Seharusnya, rancangan anggaran tersebut disetujui jika anggota legislatif yang hadir minimal 29 orang atau dua per tiga dari 43 anggota DPRD Kepri.

Namun seluruh anggota legislatif yang hadir dalam rapat paripurna mendesak Husnizar untuk menyetujui Ranperda APBD Kepri 2016 sebesar Rp3,056 triliun. Mereka beralasan, jika anggaran tidak disetujui tahun ini, maka pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat akan terganggu.

"Ini ada upaya untuk menyandera pembangunan di Kepri dengan tidak disetujuinya anggaran daerah. Karena itu, sebagai Wakil Rakyat yang memegang amanat dari rakyat harus menyetujui anggaran tersebut," kata anggota Badan Anggaran DPRD Kepri Onward Siahaan.

Onward dan anggota DPRD Kepri lainnya menegaskan seluruh tahapan dalam pembahasan anggaran sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengesahan anggaran.

"KUA PPAS juga sudah disetujui, proses diakukan secara maksimal, sesuai prosedur, jadi tidak ada alasan untuk menghambat persetujuan anggaran," katanya.

Husnizar pun akhirnya memutuskan rancangan anggaran disetujui melalui kesepakatan bersama.

Sebanyak 20 anggota DPRD Kepri dan Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana menandatangani kesepakatan bersama untuk menyetujui ncangan anggaran daerah.

"Seluruh rangkaian kegiatan terkait pembahasan hingga persetujuan anggaran akan diserahkan kepada Mendagri. Biarkan Mendagri yang memutuskan. Kami berharap Mendagri memperhatikan kondisi Kepri," ujar Husnizar.

Sebelumnya, rapat paripurna Ranperda APBD Kepri 2016 dilaksanakan tiga hari lalu. Saat itu, jumlah anggota DPRD Kepri yang hadir hanya 21 orang, tidak kuorum sehingga ditunda sebanyak dua kali.

Setelah masing-masing anggota DPRD Kepri dihubungi Husnizar dan Sekretaris DPRD Kepri Hamidi, ternyata tidak memungkinkan untuk dilakukan penundaan kembali pada hari itu, karena mereka tidak berada di Tanjungpinang sehingga diputuskan rapat dilaksanakan Sabtu (26/12) pukul 13.00 WIB.

Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengatakan persetujuan anggaran daerah melalui keepakatan bersama tidak berdampak hukum kepada dirinya maupun anggota legislatif. Sebab, anggaran daerah itu disahkan oleh Mendagri.

"Saya yakin pemerintah pusat bijak dalam menangani permasalahan ini untuk kepentingan masyarakat Kepri," katanya.
    
Melawan Hukum

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Gerindra, Sirajuddin meminta masyarakat melaporkan 43 anggota legislatif di lembaga tersebut karena tidak menyetujui rancangan anggaran daerah tahun 2016.

"Silakan temaan dari lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa melaporkan anggota DPRD Kepri yang tidak menyetujui anggaran daerah. Anggota legislatif itu melanggar UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Sirajudin.

Dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD Kepri 2016, dia mengatakan sikap anggota DPRD Kepri yang tidak hadir dalam rapat paripurna persetujuan anggaran hari ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Tidak menyetujui anggaran daerah, sama saja menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat. Laporkan saja kepada pihak kepolisian. Ini sudah terjadi di daerah lain," katanya.

Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Demokrat Hotman Hutapea membcakan sumpah jabatan anggota DPRD Kepri. Seluruh anggota legislatif harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Tidak mengadiri rapat paripurna persetujuan anggaran, kata dia mencerminkan sikap yang tidak berpihak kepada masyarakat.

"Saya sudah tiga kali mengucapkan sumpah jabatan, baru sekali ini terjadi dalam rapat persetujuan anggaran tidak dihadiri 23 anggota legislatif," ujarnya.

Anggota DPRD Kepri dari Gerindra Onward Siahaan, yang juga anota Badan Anggaran mengatakan semua tahapan-tahapan untuk pembahasan Ranperda APBD 2015 sudah dilakukan sesuai UU Nomor 23/2014, PP 68/2015, dan Permendagri 52/2015.Sudah dipenuhi.

"KUA PPAS sudah ditandatangani, pembahasan anggaran sudah dilakukan, 16 Desember 2015 sinkronisasi sudah dilaksanakan di Batam dipimpin Ketua DPRD Kepri. Semua ketua fraksi setuju. Tidak ada alasan untuk menunda persetujuan anggaran," katanya.

Dia menegaskan penundaan persetujuan anggaran sama saja menyandera pemerintahan dan pembangunan. Anggota legislatif tidak boleh melakukan hal itu.

"Tidak ada lobi-lobi atau persekongkolan di luar forum resmi," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE