Logo Header Antaranews Kepri

Mendagri Belum Terbitkan SK APBD 2016

Minggu, 3 Januari 2016 21:29 WIB
Image Print
Anggaran daerah dapat dipergunakan setelah Mendagri mengesahkan anggaran tersebut, biasanya disertai instruksi perbaikan beberapa program

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampai sekarang belum menerbitkan surat keputusan terkait pengesahan Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2016.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan secara informal Mendagri menyatakan Ranperda APBD Kepri 2016 tidak bermasalah, namun sampai sekarang belum mengeluarkan surat keputusan.

"Anggaran daerah dapat dipergunakan setelah Mendagri mengesahkan anggaran tersebut, biasanya disertai instruksi perbaikan beberapa program," katanya yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kepri.

Menurut dia, pengajuan rancangan anggaran 2016 mengalami keterlambatan akibat rapat paripurna persetujuan anggaran di DPRD Kepri tidak kuorum. Pimpinan DPRD Kepri yang hadir dalam rapat paripurna tersebut hanya Husnizar Hood.

Ranperda APBD Kepri 2016 senilai Rp3,056 triliun tetap disetujui pada 26 Desember 2015 melalui kesepakatan bersama antara anggota legislatif yang hadir dengan Agung Mulyana yang saat itu sebagai Penjabat Gubernur Kepri.

Pimpinan DRPD Kepri lainnya melayangkan surat kepada Mendagri untuk tidak mengesahkan anggaran tersebut karena tidak melalui mekanisme yang benar.

"Kami masih menunggu jawaban dari Mendagri. Jawaban dari surat itu merupakan sikap resmi Mendagri, meski secara informal menyatakan Ranperda APBD Kepri 2016 sah ," ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan permasalahan dalam pembahasan hingga persetujuan Ranperda APBD 2016 merupakan pelajaran berarti bagi pemerintahan. Seharusnya, kata dia, permasalahan ini tidak terulang lagi.

Apalagi anggaran daerah berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Keterlambatan pengesahan anggaran daerah dapat menghambat pembangunan, pelayanan kepada masyarakat dan gaji pegawai dan honor pemerintahan.

"Butuh kebesaran jiwa menyikapi permasalahan ini," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kepri dari Partai Hanura Rudy Chua mengatakan saat ini DPRD Kepri masih menunggu hasil evaluasi Mendagri. Secara prosedural seluruh rangkaian pembahasan telah dilakukan sesuai prosedur yang mengacu kepada tatib dan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010.

"Persetujuan anggaran yang dilakukan DPRD Kepri diakui Kemendagri, memenuhi persyaratan formal pengesahan sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026