Logo Header Antaranews Kepri

Doktor UI Bersaksi di Persidangan Perusahaan Batam

Selasa, 12 Januari 2016 14:49 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Doktor dari Universitas Indonesia dan seorang saksi kunci dihadirkan dalam persidangan dugaan penggelapan Rp36 miliar di Perusahaan PT EMR Indonesia dengan terdakwa seorang warga Singapura.

Dua doktor ahli hukum perseroan dan perbankan masing-masing Miftahul Huda dan Eva Ahjani Sulva dihadirkan penasehat hukum Koh Hock Liang Direktur Utama PT EMR Indonesia yang menjadi terdakwa atas laporan dugaan penggelapan oleh Teng Leng Chuan selaku komisaris perusahaan tersebut dalam lanjutan persidangan di PN Batam, Senin.

"Masalah perseroan seharusnya diselesaikan internal melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tidak bisa
Langsung ke pemegang saham," kata Miftakul Huda saat menjawab pertanyaan penasehatn hukum terdakwa Andi Wahyudin yang menanyakan mekanisme pelaporan atas dugaan penggelapan dalam perusahaan.

Kasus tersebut sebelumnya masuk ranah hukum pidana setelah direksi (Teng Leng Chuan pemegang 60 persen saham) melaporkan direktur utama (pemegang 40 persen saham) pada polisi atas selisih laporan keuangan antara 2011-2014 yang mencapai Rp36 miliar. Angka tersebut diperoleh dari hasil audit oleh pihak pelapor.

"Pemegang saham tidak bisa menunjuk auditor sendiri untuk mengetahui kerugian. Kalau kerugian karena lalai, maka hanya diharuskan mengganti bukan pidana," kata dia.

Menurut dia, Komisaris berwenang memberi nasehat pada direksi dalam mengelola perusahaaan hingga pemberhentian sementara direksi/direktur jika ada indikasi ketidak beresan.

Namun dalam waktu 30 hari harus dilakukan RUPS untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

"Kalau tidak dilakukan itu, maka secara yuridis yang diberhentikan langsung aktif lagi," kata ahli.

Sementara itu Yvonne yang menjabat Adminstrator Senior dalam perusahaan tersebut saat memberikan kesaksian dalam persidangan mengatakan apa yang dilakukannya dalam perusahaan semata-mata atas perintah direktur.

"Saya mengambil cek penjualan juga atas perintah direktur. Saya juga membantu penimbangan besi yang dijual," kata dia.

Tan Mei Yen alias Yvonne bekerja di PT EMR Indonesia di Tanjugucang Batam mulai pada Mei 2009 sampai 31 Agustus 2012. Kemudian keluar dan bekerja lagi mulai 1 Januari 2014 sampai saat ini.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (13/1).

Penasehat hukum terdakwa, Andi Wahyudin mengatakan sejak awal kasus tersebut seharusnya tidak masuk ranah pidana, melainkan harus diselesaikan internal perusahaan.

"Sejak awal saya sudah sampaikan harusnya mekanisme pada sebuah perusahaan dilakukan, contohnya ya RUPS. Ini tidak dilakukan dan langsung hukum," kata dia.

Dengan kesaksian ahli tersebut ia berharap akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026