
Gugatan Soerya-Ansar Tak Memenuhi UU Pilkada

Hasil penghitungan suara Pilkada Kepri 2015 antara dua pasang calon lebih dari 2 persen sehingga MK mengabulkan eksepsi KPU Kepri sebagai termohon
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan calon gubernur dan wakil gubernur setempat, Soerya Respationo-Ansar Ahmad karena tidak memenuhi Pasal 158 UU Nomor 8/2015.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Arison, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan dalam ketentuan itu ditegaskan ambang batas selisih suara antara pasangan calon untuk wilayah yang berpenduduk sampai dengan 2 juta orang yakni 0,5-2 persen.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kepri 2015 yang dilaksanakan KPU Kepri pada 19 Desember 2015, pasangan calon nomor urut I, HM Sani-Nurdin Basirun unggul, dengan perolehan suara sebanyak 347.515, sedangkan Soerya Respationo-Ansar Ahmad hanya 305.688 suara.
"Hasil penghitungan suara Pilkada Kepri 2015 antara dua pasang calon lebih dari 2 persen sehingga MK mengabulkan eksepsi KPU Kepri sebagai termohon," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Hukum KPU Kepri Ridarman Bay, mengatakan sidang putusan gugatan Soerya-Ansar di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung pukul 15.00 WIB. Tim dari Sani-Nurdin maupun Soerya-Ansar berada di MK.
"Kami sudah beberapa hari di MK, hari ini putusan untuk gugatan Pilkada Kepri dan Pilkada Karimun," katanya.
Sebelumnya, KPU Kepri sudah mempersiapkan rencana kerja jika gugatan Soerya-Ansar ditolak maupun diterima MK. Jika gugatan tersebut ditolak, maka KPU Kepri memutuskan jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada Sabtu (23/1) pukul 16.00 WIB.
"Rapat pleno dilaksanakan di Asrama Haji Tanjungpinang," katanya yang sudah beberapa hari berada di Jakarta mengikuti perkembangan persidangan di MK. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
