
Karimun Belum Berlakukan Kantong Plastik Berbayar

Kebijakan kantong plastik berbayar baru untuk kota-kota besar. Karimun tidak termasuk kategori kota besar
Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, belum memberlakukan kantong plastik berbayar di swalayan maupun ritel-ritel modern di daerah setempat.
"Kebijakan kantong plastik berbayar baru untuk kota-kota besar. Karimun tidak termasuk kategori kota besar," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Karimun Muhammad Hasbi di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran No SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Antisipasi dan Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar pada Usaha Ritel Modern mulai 21 Februari sampai 5 Juni 2016.
Menurut Muhammad Hasbi, kebijakan kantong plastik berbayar patut didukung untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik yang sulit didaur ulang. Dia mengatakan siap menerapkan kebijakan tersebut sepanjang memiliki landasan hukum dari pemerintah pusat.
"Kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat selanjutnya," kata dia.
Meski demikian, dia mengimbau warga masyarakat, terutama pelaku usaha mengurangi penggunaan kantong plastik berbayar sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk mengatasi pencemaran lingkungan.
Dia menjelaskan, pengelolaan sampah sudah diatur dalam Undang-undang No 18/2008 dan dapat diterapkan untuk mengendalikan sampah dan limbah plastik, termasuk pemanfaatan limbah plastik menjadi barang bernilai ekonomis.
"Masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Bank Sampah Madani. Sampah plastik bisa dijual di bank sampah itu untuk diolah atau didaur ulang," kata dia.
Sementara itu, pelaku usaha makanan memberikan tanggapan beragam dengan kebijakan kantong plastik berbayar.
"Seharusnya kesadaran masyarakat yang dibangun, jadi tidak harus diberatkan dengan kebijakan seperti itu," kata pedagang gorengan Marni di Tanjung Balai Karimun.
Eko pedagang makanan lain sebaliknya mendukung kebijakan kantong plastik berbayar. "Tapi disosialisasikan dulu agar masyarakat tidak terkejut," kata dia. (Antara)
Editor: Sri Muryono
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
