Jalan Terjal Pemerintah Kepri Setelah Pesta Demokrasi

id Jalan,sekda,Terjal,Pemerintah,Kepri,Pesta,Demokrasi

Saya harus berkoordinasi dengan gubernur dan wagub dalam mengkoordinir SKPD, tetapi itu tidak dapat dilakukan secara maksimal, karena saya tidak mendapat arahan
DUA permasalahan menggayuti pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, yaitu defisit anggaran 2016, dan Asisten I Pemprov Kepri Reni Yusneli yang ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Sekda dikabarkan tidak sesuai keinginan pemenang pilkada 2015.

Defisit anggaran terjadi akibat dana bagi hasil migas turun dari Rp400 miliar menjadi Rp12 miliar sehingga pelaksanaan rencana kegiatan pada tahun 2016 tidak sedatar sebelumnya.

Tanjakan terjal bagi kelancaran roda birokrasi dewasa ini bahkan di depan mata berkaitan dengan hubungan antara dua pemimpin periode baru dan Sekda, orang nomor tiga di Pemprov Kepri.

Reni adalah birokrat karier, pengganti posisi Robert Iwan L yang meninggal dunia pada Kamis (4/2).

Ia dilantik delapan hari sebelum pelantikan Gubernur  M Sani dan Wakil Gubernur Nurdin Basirun.

Reni sudah menerima surat keputusan dari Mendagri tentang pengangkatannya sebagai Plt Sekda Kepri. Keputusan pusat, menimbulkan polemik di pemerintahan setempat, karena terjadi gerakan penolakan yang disampaikan secara tidak langsung.

"Sejak awal saya tidak menginginkan jabatan ini, tetapi karena saya ini PNS, harus melaksanakan tugas, melaksanakan perintah," katanya.

Penolakan itu disebabkan sejumlah pihak menuding Reni tidak netral pada Pilkada Kepri 2015, dan bukan pendukung pasangan calon yang berhasil memenangkan pilkada.

Reni membantah tudingan itu. Namun dia menegaskan memiliki sikap dalam menentukan pilihannya saat pemungutan suara, berdasarkan berbagai pertimbangan.

"Saya ini PNS, harus netral, tidak berpolitik, tetapi saya punya hak untuk memilih," kata Reni, yang sudah mengabdi di pemerintahan lebih dari 30 tahun.

Dalam beberapa pertemuan yang seharusnya dihadiri Sekda Kepri, ternyata Reni tidak dilibatkan. Jika kondisi ini tidak berubah, dia akan merasakan pahit dan manisnya mengemban amanah sebagai Sekda Kepri selama enam bulan.

Informasi yang diperoleh wartawan Antara, Reni tidak diundang dalam rapat anggaran, tidak menjadi inspektur upacara ketika gubernur dan wakil gubernur berhalangan, bahkan tidak hadir dalam penyerahan daftar pelaksanaan anggaran baru-baru ini.

Terkait permasalahan itu, Reni enggan mengomentarinya, karena tidak membuahkan solusi.

"Yang pasti saya akan tetap melaksanakan tugas secara maksimal, apapun yang terjadi," katanya.

Adalah HM Sani, pria kelahiran Kundur, Kabupaten Karimun yang kini berusia 73 tahun, kembali berhasil menang dalam Pilkada Kepri yang diselenggarakan serentak dengan pilkada Karimun, Batam, Bintan, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas.

Sani dan Nurdin Basirun, yang dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Istana Negara 12 Februari 2016 seolah mengulang sejarah lama saat mereka bersama memimpin Kabupaten Karimun. Sani pun dalam beberapa kali pidato baru-baru ini, menyebut Nurdin sebagai "adinda Wakil Bupati Karimun".

Tetapi permasalahan yang mereka hadapi di pemerintahan kali ini berbeda. Sani belum dapat bersinergi dengan Sekda Kepri maupun sejumlah pejabat lainnya.

Bahkan Sani tidak pernah menyebut Reni sebagai Sekda Kepri, melainkan Asisten I Pemprov Kepri.

Sani dalam pidatonya pernah mengatakan sekitar 70 persen kepala satuan kerja perangkat daerah tidak mendukungnya pada Pilkada Kepri 2015. Dia mengistilahkan "tangan mencincang, bahu memikul".

Namun dia tidak membeberkan satu per satu nama pejabat tersebut.

Terkait permasalahan Reni yang ditetapkan sebagai Plt Sekda Kepri, Sani enggan mengomentarinya. Sani mengatakan Reni maupun pejabat eselon II lainnya diberi kesempatan yang sama untuk menjabat posisi penting di pemerintahan.

"Pemerintahan harus berjalan dengan baik," kata Sani yang sudah dua periode menjadi Gubernur Kepri.

Tetapi kenyataannya berbeda. Sampai hari ini, Reni tidak pernah berkomunikasi dengan Sani.

"Saya menunggu perintah dari Pak Gubernur," kata Reni.

Dalam tata kelola pemerintahan, kondisi yang tidak kondusif ini membuat sebagian satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jalan di tempat. Sekda Kepri yang seharusnya mengkoordinir setiap SKPD tidak mampu melakukannya, karena di internal pemerintah tidak kondusif.

"Saya harus berkoordinasi dengan gubernur dan wagub dalam mengkoordinir SKPD, tetapi itu tidak dapat dilakukan secara maksimal, karena saya tidak mendapat arahan," katanya.

Reni menegaskan pilkada telah selesai, dan sudah seharusnya seluruh pemerintahan baru ini memberi warna baru sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Seluruh PNS harus kembali bekerja menjalankan roda pemerintahan sesuai rencana kerja yang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepada daerah.

"Kami menginginkan itu. Saya dan teman-teman ini PNS, patuh terhadap perintah atasan dan ketentuan berlaku," katanya.

Hapus Dendam

Gubernur dan Wakil Gubernur KepriSani-Nurdin Basirun tidak boleh menyimpan dendam politik dalam menyelenggarakan pemerintahan setelah dilantik, kata pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Yudhanto.

"Sani-Nurdin harus profesional dalam menyelenggarakan pemerintahan, karena mereka milik rakyat. Diberi amanah untuk menjalankan pemerintahan selama lima tahun secara maksimal," ujarnya.

Dia mengimbau Sani-Nurdin melupakan permasalahan-permasalahan yang terjadi selama Pilkada Kepri 2015, dan mulai merencanakan strategi pembangunan, pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai calon petahana saat pilkada, lanjutnya Sani seharusnya memiliki kedewasaan dalam berpolitik, meski sejumlah oknum pejabat di pemerintahan saat itu terindikasi tidak netral, berpihak kepada Soerya Respationo-Ansar Ahmad, rival politiknya.

Sani-Nurdin harus mampu merangkul seluruh pegawai untuk mempercepat merealisasikan janji-janji politiknya saat berkampanye. Pegawai-pegawai yang berprestasi, disiplin dan jujur dalam melaksanakan tugas sebaiknya dirangkul, diberi kewenangan sesuai dengan keahliannya.

"Pembinaan dan komitmen dapat dilakukan. Itu lebih baik, daripada tersandera dalam dendam," ucapnya.

Dia mengemukakan dendam politik tidak akan menyelesaikan permasalahan, justru berpotensi menimbulkan konflik di pemerintahan. Dalam menetapkan pejabat di satuan kerja perangkat daerah, seharusnya Sani-Nurdin menerapkan profesionalisme.

Sani-Nurdin harus membebaskan diri dari dendam politik dan tekanan dari berbagai pihak dalam menetapkan pejabat eselon II, III dan IV. Sani-Nurdin juga harus terbebas dari utang politik saat menyelenggarakan pemerintahan.

"Kepri harus menatap masa depan yang cerah, bukan larut dalam konflik dan kepentingan yang tidak berpihak kepada masyarakat," katanya.
   
Mutasi

Pengamat administrasi negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Alfiandri berpesan gubernur, bupati dan wali kota setelah dilantik dilarang terburu-buru melakukan mutasi terhadap pejabat di pemerintahan.

"Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang dilantik hari ini, dan kepala daerah tingkat dua tidak boleh melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan dalam jangka enam bulan terhitung sejak dilantik," ujarnya.

Dia menjelaskan, kebijakan itu harus dilaksanakan karena diatur dalam Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Jadi, secara aturan perundangan dengan eksplisit menyatakan tidak dibolehkan (mutasi)," ujarnya.

Untuk permasalahan tertentu, kata dia kepala daerah yang baru dilantik dapat mengambil kebijakan untuk mengisi jabatan yang kosong. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan UU Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan itu, kata dia pengisian jabatan kosong harus melalui lelang jabatan.

"Apakah kepala daerah tidak boleh sama sekali mengganti? Jawabannya adalah boleh, akan tetapi bukan untuk mengganti pejabat yang sedang menjabat, melainkan mengisi jabatan yang kosong akibat mengundurkan diri, meninggal dunia, atau adanya kejadian yang sangat mendesak," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE