Kepolisian Selidiki Jaringan Penyelundup Sabu Tangkapan BC

id Kepolisian,polres,karimun,Selidik,Jaringan,Penyelundupan,Sabu,Tangkapan,bea,cukai,tuah,kapal,BC,malaysia

Kami masih melakukan pengembangan. Mau dijual kemana sabu-sabu itu, juga masih kami selidiki
Karimun (Antara Kepri) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyelidiki jaringan yang terkait A tersangka penyelundupan sabu-sabu seberat 634,23 gram asal Malaysia yang ditangkap aparat Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

"Kami masih melakukan pengembangan. Mau dijual kemana sabu-sabu itu, juga masih kami selidiki," kata Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto dalam keterangan pers di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Tersangka A (39) warga negara Indonesia, ditangkap petugas BC di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun setelah turun dari kapal MV Tuah I asal Kukup, Johor, Malaysia pada Rabu (9/3) bersama sabu-sabu diselundupkan dengan cara disimpan dalam sepatu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Hendriyanto, tersangka mengaku mendapat titipan sabu-sabu tersebut dari temannya Fi di Malaysia, dan sabu-sabu tersebut akan ada orang yang menjemput di Tanjung Balai Karimun.

"Itu pengakuan tersangka, tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam kasus narkoba," kata dia.

Tersangka, kata dia, merupakan warga Batam dan mengaku sudah tiga kali bolak-balik dari Malaysia membawa narkotika golongan I jenis metampethamine tersebut.    

"Kita akan dalami apakah tersangka juga memiliki jaringan di Batam," kata dia.

Tersangka, setelah dilimpahkan BC, juga sempat dibawa rumah sakit untuk cek urine dan memastikan dia tidak menyimpan sabu-sabu dalam perut atau organ tubuh lainnya.

Mengenai modus yang digunakan tersangka, dia mengatakan sudah beberapa kali ditemukan dalam beberapa kasus penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.

"Modus seperti itu sudah sering. Di beberapa tempat, seperti yang diungkap BC Batam juga beberapa terungkap penyelundupan sabu dengan cara disimpan dalam sepatu," kata dia.          

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Mujahidin menjelaskan, A ditangkap setelah memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan saat barang bawaan penumpang diperiksa dengan alat pemindai atau x-ray.

"Tingkah laku A membuat petugas curiga dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Saat diperiksa, ditemukan serbuk putih metamphetamine atau sabu-sabu sebanyak empat bungkus dalam sepatunya," katanya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPBBC Tanjung Balai Karimun Andi Chusna Prihadiwan menambahkan, berdasarkan data dalam paspor, tersangka sering bolak-balik ke Malaysia, terakhir pada Sabtu (5/3), tersangka ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam.

"Dari Batam Center, tersangka ke Selangor baru ke Johor. Di Johor, ada temannya yang memberikan sepatu yang sudah diisi serbuk putih sabu-sabu," kata Andi.

Tersangka dilimpahkan ke Polres Karimun karena sanksi pidana UU Narkotika lebih berat dibandingkan pidana penyelundupan impor sesuai dengan UU Kepabeanan yang menjadi kewenangan BC.

Kasatresnarkoba AKP Hendriyanto menambahkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 115 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Antara)

Editor: Muhammad Yusuf

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE