HM Asyura : Buktikan Jika Saya Terima Suap

id HM Asyura : Buktikan Jika Saya Terima Suap

saat paripurna pengesahan Perda SOTK RSUD Karimun, dirinya belum menandatangani draf perda itu.
Karimun (Antara Kepri) - Ketua DPRD Karimun yang dilengserkan HM Asyura meminta pada pihak manapun termasuk aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa dirimya telah menerima suap terkait pengesahan  draft Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi RSUD Karimun, yang disahkan DPRD Karimun Selasa (31/3) tahun lalu

"Tidak benar saya melakukan hal itu apalagi ditudingkan dengan sengaja memperlambat penandatanganan draft peraturan daerah itu. Kami sudah menyetujui peningkatan status RSUD dari tipe C menjadi B, ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi  (Perda SOTK) RSUD Karimun," ucapnya.

HM Asyura menuturkan dirinya sengaja membantah hal itu, karena tudingan itu menjadi salah satu alasan dari sekitar 20 anggota DPRD Karimun.melayangkan surat berisikan mosi tidak percaya pada Dewan Kehormatan DPRD Karimun untuk melengserkan dirinya selaku Ketua DPRD Karimun.

"Tudingan itu jelas sangat mengada-ada, tentunya  tidak bisa digunakan sebagai  alasan untuk menjatuhkan saya," tuturnya.

Dia mengakui bahwa saat paripurna pengesahan Perda SOTK RSUD Karimun, dirinya belum menandatangani draf perda itu.

"Memang saat itu belum saya tandatangani, yang ditandatangani itu baru drafnya saja. Hal itu saya lakukan, karena draf itu harus saya harus pelajari dulu, termasuk kelengkapan administrasinya. Sebagai pimpinan saya tidak boleh asal teken-teken saja,  bisa-bisa saya yang terjerat hukum," katanya.

Informasi yang dihimpun, Jumat (29/5) pagi atau lebih kurang dua bulan setelah draft perda itu diparipurnakan, suasana Gedung DPRD Karimun sempat tegang.

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda tentang Pembentukan dan SOTK RSUD Karimun dan sekaligus anggota Komisi I DPRD Karimun, Zaizulfikar terlihat sangat emosional sambil menunjuk-nunjuk ruangan Ketua DPRD Karimun.

Kejadian bersamaan dengan persiapan agenda rapat paripurna hari itu, sontak membuat kaget seluruh staf DPRD Karimun dan para undangan yang pada saat itu sudah mulai berdatangan.

"Bang Boy (panggilan akrab Zailzulfikar-red) ngamuk," kata seorang staf DPRD Karimun yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kejaksaan

Ketua LSM Gertak, Fitra Sukarna, mengatakan sudah seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun tanpa diminta, segera menindaklanjuti tudingan yang menyatakan bahwa Ketua DPRD Karimun menerima suap.

"Sebab tudingan itu sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, bukan tindak pidana berdasarkan delik aduan, tepatnya penyalahgunaan wewenang," katanya.

Fitra menuturkan jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka pihak berwenang harus segera memperbaiki nama baik HM Asyura.

"Kan kasihan, hanya sebatas tudingan yang belum terbukti kebenarannya sudah merusak nama baik Ketua DPRD, yang lebih kasihan kita terhadap keluarganya. Biasanya pihak keluarga seakan akan merasa telah menanggung beban yang lebih berat berupa sanksi sosial dibanding dengan politikus yang dituding. Karena mereka tidak tahu menahu tentang hal itu dan sering berhadapan langsung dengan masyarakat," tuturnya.

Dia juga memaparkan dalam pengusutan tudingan tersebut, pihak kejaksaan harusnya jeli saat mengusut  dan mengembangkannya tudiangan itu, tujuannya untuk mengungkap indikasi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk lainnya masih terkait pengesahan perda itu," paparnya. 
     
Pada kesempatan itu, dia juga mengaku curiga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan draft perda tersebut.

"Jika tidak, tak akan mungkin muncul tudingan itu, selama ini hampir tidak pernah kami dengar ribut-ribut terkait pembahasan dan pengesahan perda di DPRD Karimun," ucapnya.
    
Ditanya tentang pengembangan pengusutan yang dimaksudnya, kata dia bila perlu seluruh anggota panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan pembentukan dan SOTK RSUD Karimun.

"Agar masalah adanya tudingan Ketua DPRD Karimun menerima suap dapat segera diselesaikan, jika dalam penyelidikan pihak kejaksaan ada menemukan indikasi penyalahgunaan lainnya, jangan ragu untuk mengusut sampai tuntas dan menyeret para pelakukanya ke pengadilan," katanya lagi.
 
Komposisi

Berdasarkan lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Karimun No 05 tahun 2015 tanggal 27 Februari 2015, komposisi pimpinan dan keanggotaan panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2008 tentang pembentukan dan susunan organisasi RSUD Karimun Tiga unsur pimpinan DPRD Karimun menjabat sebagai koordinator panitia (pansus) khusus masing-masing, HM Asyura, Azmi dan Bakti Lubis.  Ketua pansus dijabat oleh HM Taufiq, wakil dijabat Zaizulfikar, sekretaris dijabat oleh Nyimas Novi Ujiani.

Sedangkan anggotanya berjumlah sebanyak tujuh orang masing-masing, Rodiansyah, Rasno, Sulfanow Putra, Sumardi, Anwar Abu Bakar, Samsul dan Rohani. Kemudian satu orang sekretaris bukan anggota yakni Usman Ahmad. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE