
Disdik Karimun Minta Sekolah Jual LKS Dilaporkan

LKS menjadi ajang mencari uang sampingan, kalau setiap mata pelajaran ada LKS-nya, maka berapa banyak uang yang harus dikeluarkan orang tua atau wali murid untuk membelinya
Karimun (Antara Kepri) - Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Kepulauan Riau meminta siswa maupun orang tua atau wali murid melapor jika masih ada sekolah yang menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS).
"Silakan lapor ke dinas. Kita akan beri sanksi bagi sekolah yang masih menjual LKS kepada siswa," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun Bakri Hasyim di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Bakri Hasyim mengatakan setiap sekolah di semua tingkatan, baik SD, SMP maupun SMA dilarang menjual LKS kepada siswa sebagai pendukung kegiatan belajar mengajar.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan setiap satuan pendidikan.
Menurut dia, larangan menggunakan LKS bagi sekolah dalam kegiatan belajar mengajar cukup positif karena dapat mengurangi beban siswa maupun orang tua/wali karena tidak lagi mengeluarkan biaya untuk pembelian setiap LKS.
Dia mengatakan sesuai dengan pantauan yang dilakukannya, LKS tidak lagi beredar atau dijual di sekolah-sekolah.
Namun dia akan terus memantau agar tidak ada lagi sekolah yang masih menjual LKS kepada para siswanya.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, lanjut dia, buku yang diizinkan beredar di sekolah hanya empat jenis atau kriteria yaitu buku dengan keterbacaan atau bahasa yang baik dan benar, grafika, kebenaran konsep dan tidak mengandung unsur SARA.
Dia mengatakan LKS yang dijual penerbit tidak layak dijadikan acuan dalam program pembelajaran karena belum tentu sesuai dengan metode dan pendekatan yang dilakukan guru kepada anak didik.
"Idealnya, LKS itu dibuat oleh guru sehingga isinya sesuai dengan materi ajar," kata dia.
Secara terpisah, praktisi pendidikan Raja Zuriantiaz mengapresiasi larangan penggunaan LKS di sekolah.
Menurut Ketua PKBM Al Falah Kecamatan Kundur Barat itu, LKS membebani siswa dan cenderung bersifat komersial daripada mendukung program pembelajaran.
"LKS menjadi ajang mencari uang sampingan, kalau setiap mata pelajaran ada LKS-nya, maka berapa banyak uang yang harus dikeluarkan orang tua atau wali murid untuk membelinya," kata pria yang juga mantan anggota DPRD Karimun tersebut. (Antara)
Editor: Arie Novarina
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
