Logo Header Antaranews Kepri

Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Sabtu, 30 Juli 2016 13:17 WIB
Image Print
Di Kepri hanya ada 911 rumah makan maupun restoran yang telah bersertifikat halal

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Merujuk pada Undang Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH), produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik sampai pada produk rekayasa genetik, wajib bersertifikat halal.
"Lima tahun setelah dikeluarkannya UU No 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Maka, pada 2019 seluruh produk, obat, kosmetik wajib bersertifikat halal," kata Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Marwin Jamal, Sabtu.
Artinya, di 2019 barang beredar di Indonesia maupun Kepri sudah melalui Proses Produk Halal(PPH) yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Termasuk rumah makan maupun restoran di Kepulauan Riau yang menjual produk makanan dan minuman sudah harus bersertifikat halal sebelum 2019 mendatang," tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, di Kepri hanya ada 911 rumah makan maupun restoran yang telah bersertifikat halal.
"Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi. Agar di 2019, produk beredar sudah bersertifikat halal," ucapnya.
Mendukung UU tersebut, Kanwil Kemenag Kepri sedang melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait di antaranya BPOM, MUI, dan pemda setempat .
"Mulai sekarang, kami telah melakukan sosialisasi, pentingnya produk halal," ucapnya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026