Logo Header Antaranews Kepri

BP Batam Belum Berikan Keterangan Sengketa Lahan

Kamis, 4 Agustus 2016 23:56 WIB
Image Print
Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mengethui mekanisme pengalokasian. Seperti apa, kok, kini terjadi tumpang-tindih

Batam (Antara Kepri) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Polisi Eko Puji Nugroho mengatakan hingga Kamis mantan Direktur Lahan BP Batam Nanang Hardiwibowo belum memberikan keterangan mengenai sejumlah kasus tumpang-tindih lahan.

"Dia (Nanang Hardiwibowo) sudah datang. Namun, belum memberikan keterangan atas kasus tumpang-tindih lahan yang sedang kami tangani," katanya di Batam.

Keterangan BP Batam, menurut dia, sangat penting mengingat lembaga tersebut yang diberikan kewenangan oleh pusat untuk mengalokasikan di Batam.

"Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mengethui mekanisme pengalokasian. Seperti apa, kok, kini terjadi tumpang-tindih. Itu semua 'kan BP Batam yang tahu, jadi keterangan itu sangat diperlukan untuk melanjutkan penanganan kasus ini," kata Eko.

Saat ini, setidaknya ada tiga kasus tumpang-tindih lahan yang dilaporkan sejumlah perusahaan yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan tengah ditangani oleh Polda Kepri.

"Saat datang, Nanang mengatakan bahwa masih kebingungan terkait pemberian keteranganya kepada pihak kepolisian apakah masih punya wewenang untuk mengeluarkan keterangan atau tidak. Karena statusnya saat ini bukan lagi sebagai direktur (lahan)," kata dia.

Eko sebelumnya juga mengatakan bahwa sudah memeriksa dua orang pegawai BP Batam bagian lahan berkenaan dengan 7 hektare lahan di Rempang Galang dan 2 hektare di samping Gedung Sumatera, Batam Center.

Permasalahan lahan yang mencuat di Batam pada beberapa waktu terakhir menjadi salah satu perhatian serius Polda Kepri mengingat hal tersebut bisa menimbulkan konflik.

Meski demikian, Polda Kepri hanya mengangani permasalahan yang sudah dilaporkan.

"Dasar kami laporan. Jika permasalahan mengenai lahan yang dilaporkan banyak, kami akan menyiapkan tim khusus untuk menanganinnya," kata Eko. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026