Pengusaha Toko Modern Tanjungpinang Enggan Lengkapi Izin

id Pengusaha,Toko,Modern,Tanjungpinang,Enggan,Lengkapi Izin,usaha,iutm

Pengusaha Toko Modern Tanjungpinang Enggan Lengkapi Izin

Kabid Perdagangan Disperindag Ekraf dan PM dan Kota Tanjungpinang Teguh Susanto (antarakepri.com/Saud)

Mulai dari imbauan sampai pada mengirimkan surat ke pengusaha toko modern. Sebab itu, di 2016, kami melakukan pemeriksaan IUTM. Karena target kami di 2017, seluruh toko modern Tanjungpinang telah memiliki IUTM
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sejumlah pengusaha toko modern di Kota Tanjungpinang masih enggan melengkapi surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Dari sekitar 90 lebih toko modern yang ada saat ini, hanya 25 persen yang sudah membuat IUTM baru, dan mengganti dari SIUP  ke IUTM," kata Kabid Perdagangan Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Selasa.

Menurut Teguh, dasar pergantian SIUP untuk usaha toko modern seperti swalayan atau mini market ke IUTM merujuk pada Permendag R.I No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Seiiring dengan dikeluarkannya Permendag tersebut, Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang telah melakukan sosialisasi pada 2015 lalu.

"Mulai dari imbauan sampai pada mengirimkan surat ke pengusaha toko modern. Sebab itu, di 2016, kami melakukan pemeriksaan IUTM. Karena target kami di 2017, seluruh toko modern Tanjungpinang telah memiliki IUTM," ucapnya.

IUTM sebagai pengganti SIUP adalah dokumen wajib yang harus dimiliki toko modern. Karena, jika tanpa IUTM, toko modern tersebut tidak boleh beroperasi.

"Padahal IUTM yang kami urus ini gratis, tak perlu biaya. Tapi masih saja ada toko modern yang tidak memilikinya," ucap Teguh.

Artinya, dengan adanya IUTM, maka SIUP tidak berlaku bagi untuk usaha toko modern.

"Sebab itu kami mengimbau agar, seluruh pengusaha toko modern membuat IUTM, atau menggati SIUP yang telah dimiliki dengan IUTM," tegasnya.

Pentingnya pelaku usaha memiliki IUTM ini karena di dalam Permendag tersebut diamanatkan agar toko modern ikut memasarkan produk UMKM untuk meningkatkan sektor ekonomi kecil.  (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE