Polisi Tindaklanjuti Laporan Mantan Istri Anggota DPRD Karimun

id Polisi Tindaklanjuti Laporan Mantan Istri Anggota DPRD Karimun

Kasus pengrusakan rumah milik mantan istri anggota DPRD Karimun yang beralamat di Telaga Mas, Kelurahan Seilakam Barat, Kecamatan Karimun masih dalam tahap penyelidikan
Karimun (Antara Kepri) - Jajaran Polisi Resor Kabupaten Karimun, terus menindaklanjuti laporan pengrusakan rumah dan pencurian perhiasan emas milik mantan istri anggota Komisi III DPRD Karimun, Rasno.

"Seluruh laporan tetap kami tindaklanjuti," ujar Kapolres Karimun, AKBP Armaini usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Karimun tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus terkaitPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karimun Tahun Anggaran 2015 di Gedung DPRD Karimun, Senin.

AKBP Armaini menuturkan saat ini kasus dugaan pengrusakan rumah milik mantan istri anggota DPRD Karimun yang beralamat di Telaga Mas, Kelurahan Seilakam Barat, Kecamatan Karimun dan pencurian masih dalam tahap penyelidikan 

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan," tuturnya.

Ditanya tentang begitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan laporan tindak pidana tersebut, Kapolres menjelaskan pihaknya berusaha untuk lebih teliti menindaklanjuti laporan itu.

"Sebelumnya mereka itu pernah punya hubungan suami istri dan kamipun harus mengetahui secara rinci tentang pembagian harta gono gini. Gunanya untuk memastikan apakah rumah dan barang itu benar benar milik mantan istrinya," katanya.

Berdasarkan berita yang dilangsir beberapa waktu lalu oleh sejumlah media lokal, mantan istri Rasno, Sri Hartati mengharapkan Polres Karimun responsif terkait laporan kasus pengrusakan rumah dan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya.

Menurut Sri, rumah berlantai dua tersebut sudah ditempatinya sejak setahun belakangan atau pasca bercerai dengan Rasno,30 Maret 2015 lalu. 

Surat tanah atas rumah itu merupakan surat keterangan penguasaan peralihan lahan atas nama dirinya yang dikeluarkan oleh Camat Karimun pada 3 November 2010 lalu.

Sri melaporkan mantan suaminya Rasno yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Karimun karena diduga telah melakukan pengerusakan dan pencurian emas serta uang tunai senilai Rp9,5 juta yang disimpan di rumahnya.  

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Sri bersama kuasa hukumnya Saipul SH serta sejumlah saksi, Juni lalu. Sebagai mana tertera dalam Laporan polisi nomor: LP-B/112/VI/2016/SPK-Res Karimun tanggal 9 Juni 2016 terkait  dugaan tindak pidana pengerusakan.

Sementara menurut Rasno, dirinya memang datang ke rumah itu dan akan menempatinya, karena rumah tersebut merupakan miliknya yang dibangunnya sendiri. 

Bahkan, beberapa perabotan miliknya juga sudah dipindahkan ke rumah itu.

"Ini kan rumah saya, bukan rumah dia. Saya yang bangun sendiri. Jadi terserah saya kalau mau menempati rumah ini. Sekarang saya sudah berada di sini, barang-barang perabotan rumah juga sudah saya pindahkan dari rumah lama ke rumah ini. Jadi, tak ada urusan dengan dia," jelasnya.

Rasno yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Karimun bahkan menantang Sri untuk melaporkan kasus ini ke pengadilan dan bukan ke polisi. 

"Kalau memang dia benar, silakan laporkan kasus ini ke pengadilan, biar langsung diproses, bukan ke polisi. Saya merasa ini adalah hak saya, makanya saya berani," ujarnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE